POJOKSATU.id - Ridwan, seorang warga Cianjur, Jawa Barat, mendatangi kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat, 21 Juni 2024.

Ridwan meminta bantuan terkait masalah tanah yang ia duga melibatkan mafia tanah.

Tanah miliknya, seluas sekitar 1,28 hektar, hingga kini belum dikuasainya sepenuhnya.

Baca Juga: Demo di Depan ART/BPN, AHY Didesak Segera Tuntaskan Mafia Tanah di Papua

"Kami melaporkan pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran aturan oleh instansi terkait. Ada indikasi mafia tanah yang mempengaruhi penanganan masalah ini," ujar Emanuel R. Pandega, kuasa hukum Ridwan.

Emanuel meminta perhatian dari BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah, terhadap kasus hukum kliennya yang belum terselesaikan secara konkret.

Emanuel menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah yang akan dijadikan pusat perbelanjaan. Ridwan menempuh jalur hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), dan memenangkan kasus tersebut.

"Keputusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007 memenangkan klien kami," ungkapnya.

Baca Juga: Menang Lawan Mafia Tanah, Nirina Zubir Dapatkan Kembali Sertifikat Rumah Peninggalan Almarhumah Ibunya

Namun, saat proses PK berlangsung, pihak lawan mengajukan gugatan dengan objek dan subjek yang sama. Kasus tersebut juga berakhir dengan putusan PK yang memenangkan pihak lawan.

"Keputusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari 2011 memutuskan klien kami kalah, sehingga terjadi dua putusan hukum yang saling bertentangan," jelas Emanuel.

Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perubahan nama kepemilikan lahan ke BPN setelah memenangkan PK, tetapi prosesnya terhambat.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Ungkap Kawasan Puncak dan Dago Paling Banyak Praktek Mafia Tanah

"Tahun 2012 kami mengajukan perubahan nama kepemilikan ke BPN, tetapi prosesnya ditunda dengan alasan ada kasus lain," kata Ridwan.

Ridwan menduga keterlibatan mafia tanah dalam masalah ini. Oleh karena itu, ia bersama kuasa hukumnya mengadukan permasalahan ini ke AHY.

"Setelah PK dan eksekusi selesai, prosesnya masih ditunda. Saya menduga ada permainan mafia tanah di sini, termasuk dalam putusannya yang diduga melanggar prosedur hukum," tambah dia.

Emanuel berharap Menteri AHY dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan mereka sehingga hak hukum atas tanah tersebut dapat dilaksanakan sesuai keputusan pengadilan.

Sebelumnya, Ridwan juga mengungkapkan masalah ini kepada pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, dalam sebuah podcast di kanal YouTube Quotient TV. Ridwan berharap ada sanksi pidana bagi hakim yang menyalahgunakan hukum acara, karena ia menduga putusan yang merugikan pihaknya melanggar prosedur hukum.***