POJOKSATU.id - Masyarakat Surabaya diminta waspada dengan adanya minuman keras kemasan sachet.

Diketahui minuman keras kemasan sachet tersebut telah beredar hingga ke sekolah dasar dan SMP.

Miras tersebut bernama AO (Asli Otentik) dengan kemasan berwarna kuning oranye.

Dinas Kesehatan Surabaya pertama kali mengetahui adanya produk AO ini melalui WhatsApp.

Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 berbunyi dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

Baca Juga: Polsek Gebang Gerebek Gudang Miras di Desa Kalipasung, Amankan Ribuan Botol Ciu

Sementara, produk AO diduga tidak memiliki izin edar.

Dinas Kesehatan Surabaya menyatakan bahwa produk AO bukan merupakan dari produsen Orang Tua Grup.

Hasil investigasi di lapangan juga tidak ditemukan peredaran produk tersebut.

Hasil koordinasi dan konfirmasi dengan BPOM di Surabaya, produk tersebut dijual dan dipromosikan di media sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, setelah melakukan konfirmasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, distributor minuman beralkohol merek Orang Tua menyatakan bahwa AO bukanlah produk yang mereka distribusikan.

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR dan Korban 'Dini' Minum Miras Bareng di Room KTV

Produsen Orang Tua Group juga merasa dirugikan atas beredarnya produk ini.

Mereka telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang dan juga masuk proses hukum.

Meskipun demikian, Dinas Kesehatan Surabaya akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran minuman beralkohol sachet di masyarakat bersama dengan BPOM dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.

Mereka juga akan melakukan sosialisasi di kalangan siswa dan masyarakat tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan.***