POJOKSATU.ID - Iming-iming gaji tetap dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat banyak warga rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
Harapan memperoleh penghasilan pasti setiap bulan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang ibu rumah tangga (IRT) di Cirebon.
Yang tertipu puluhan juta rupiah oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan bermodus janji pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Belum Masuk Rekening, Ini Penyebab BSU Guru Madrasah dan Tenga Pendidikan Belum Cair
Di tengah tingginya animo masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji negara dan jaminan kesejahteraan.
Janji Manis PPPK Berujung Petaka
Korban diketahui bernama Nurjayanti Yuniar (38), warga Kabupaten Cirebon. Ia mengaku tergiur setelah dijanjikan bisa diangkat menjadi PPPK oleh seorang oknum PNS berinisial BS.
Pelaku menjanjikan bahwa proses administrasi pengangkatan PPPK dapat diurus tanpa prosedur panjang, dengan catatan korban menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin.
“Korban dijanjikan segera dilantik dan menerima gaji PPPK setelah menyetor uang,” ungkap sumber dari laporan kepolisian.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Perbaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan demi Cegah Korupsi
Dengan harapan mendapatkan pekerjaan tetap dan penghasilan bulanan, Nurjayanti akhirnya menyerahkan uang secara bertahap.
Uang Rp40 Juta Disetor Bertahap
Berdasarkan laporan pendukung dari Radarcirebon.id, total uang yang diserahkan Nurjayanti mencapai Rp40,5 juta.
Dana tersebut diberikan dalam beberapa tahap, dengan janji pelantikan dilakukan pada Agustus atau September.
Namun hingga akhir Desember, pelantikan yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Status PPPK yang diimpikan hanya menjadi janji kosong.
Tak hanya Nurjayanti, korban lain bernama Iman Sulaiman (38) juga mengalami nasib serupa. Ia disebut menyetor uang sekitar Rp31 juta kepada oknum yang sama.
Pengembalian Tak Sesuai Janji
Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Nurjayanti mencoba meminta pengembalian uang.
Baca Juga: Miris! PPPK Majene Hanya Digaji 6 Bulan, Pemda Buka Suara soal Keterbatasan APBD, Ini Penjelasannya
Namun hingga kini, pelaku baru mengembalikan sekitar Rp20 juta, sementara sisanya belum dikembalikan.
Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
Laporan resmi telah diterima oleh BKPSDM Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
Fakta Oknum Bukan Pejabat Berwenang
BKPSDM Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pelaku bukan PNS yang bertugas di BKPSDM, melainkan pegawai di kantor kecamatan lain.
Pihak BKPSDM juga menegaskan bahwa:
1. Tidak ada jalur uang dalam proses pengangkatan PPPK
2. Seluruh tahapan dilakukan melalui seleksi resmi nasional
3. Janji pengangkatan PPPK oleh perorangan dipastikan penipuan
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan ASN atau pejabat tertentu.
Maraknya Penipuan Berkedok PPPK
Kasus ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap PPPK, terutama karena faktor:
1. Gaji tetap dari negara
Baca Juga: Miris! PPPK Majene Hanya Digaji 6 Bulan, Pemda Buka Suara soal Keterbatasan APBD, Ini Penjelasannya
2. Status pegawai pemerintah
3. Jaminan sosial dan penghasilan rutin
Namun, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Kasus penipuan yang menimpa IRT di Cirebon menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji pengangkatan PPPK di luar jalur resmi.
Pengangkatan PPPK tidak pernah dipungut biaya, dan seluruh proses dilakukan melalui seleksi terbuka yang transparan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda Dibuka, Berapa Gaji yang Akan Diterima?
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, dapat dipastikan itu adalah penipuan.***

