POJOKSATU.id - Ganjang-ganjing di Kota Prabumulih ternyata bukan saja menyorot Wali Kota Prabumulih, H Arlan. Tapi juga Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril.
Bahkan kali ini, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) sampai menggelar aksi demo.
Aksi demo warga tersebut digelar di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin 22 September 2025 siang.
Dalam aksi tersebut, massa juga membentangkan spanduk besar yang menyorot Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril.
Baca Juga: IKN Resmi Ditetapkan Sebagai Ibu Kota Politik Indonesia Mulai Tahun 2028
"Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemda", demikian kalimat di spanduk tersebut.
Dalam orasinya, massa menuding Franky Nasril masih merangkap jabatan, selain sebagai Wawalkot.
Rangkat jabatan dimaksud, disebut bahwa Franky masih menjabat sebagai Direktur PT Siang Malam Nusantara.
Sebagai informasi, PT Siang Malam Nusantara merupakan perusahaan yang mengelola Rumah Makan Siang Malam di Kota Prabumulih.
Baca Juga: Ribuan Buruh Padati DPR RI, Tuntut Supremasi Sipil hingga Tolak Upah Murah
Rangkap jabatan itulah yang dikecam massa.
Menurut Sekjen FKPP, Arthur Kaunang dalam orasinya, menegaskan rangkap jabatan pejabat publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
"Kalau seorang pejabat masih nyaman duduk di kursi perusahaan, bagaimana mungkin bisa fokus melayani masyarakat?" tegas Arthur.
Selain itu, rangkap jabatan juga disebutnya membuka celah tindak pidana lainnya.
"Ini membuka celah korupsi," sambung dia.
Karena itu, massa menuntut DPRD Kota Prabumulih tidak tinggal diam dan harus mengambil tindakan tegas.
"Kami minta DPRD segera gunakan hak angket dan berhentikan Franky dari jabatannya," seru Arthur disambut sorak massa.
Di sisi lain, massa juga mempertanyakan fungsi pengawasan para wakil rakyat.
Massa menuding DPRD Kota Prabumulih terkesan abai dalam menyikapi persoalan tersebut.
Arthur mengingatkan, bahwa rangkap jabatan bukan persoalan sepele.
Akan tetapi juga menyangkut integritas pemerintahan Kota Prabumulih.
"DPRD jangan hanya diam. Rakyat menunggu sikap tegas, bukan main mata," teriak orator lainnya dari atas mobil komando.
Ratusan massa tersebut ditemui langsung Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Baca Juga: Pengamat Nilai Tak Ditemukan Dugaan Anak Kapolri Terlibat Tambang Ilegal
Mereka lantas diundang masuk ke dalam gedung untuk berdialog.
Meski demikian, FKPP menegaskan aksi yang mereka lakukan itu tidak akan berhenti sampai di sini saja.
Mereka memastikan akan terus mengawal permasalahan ini sampai ada keputusan tegas.
Menurut mereka, perjuangan tersebut bukan soal jabatan, melainkan harga diri Kota Prabumulih.
"Prabumulih Emas bukan sekadar slogan. Bersih dari rangkap jabatan harus jadi kenyataan," tegas Artur.
Sebagai informasi, pelarangan rangkap jabatan bagi pejabat publik ini sudah tertuang jelas dalan regulasi.
Yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam kedua aturan tersebut sangat jelas disebutkan larangan rangkap jabatan yang berpotensi memicu konflik kepentingan.***

