POJOKSATU.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak untuk menyelesaikan masalah pemilik tanah ulayat yang mengklaim belum menerima hak atau kompensasi atas eksplorasi yang dilakukan perusahaan tambang di kawasan Asam Asam, Kalimantan Selatan. KLHK diminta untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan tersebut.

"Cabut IPPKH PT JBG," tegas Koordinator Jaringan Pemuda Mahasiswa Nusantara (JPMN), Jacky Jamrewav, saat berunjuk rasa di depan kantor KLHK, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Jacky menjelaskan bahwa PT JBG harus memberikan hak ahli waris, yakni M Haris, yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Kejaksaan Didesak Usut Aktivitas Tambang di Kalsel

Karena, Sudah puluhan tahun perusahaan asing tersebut beroperasi di tanah ulayat tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik sah lahan tersebut. Menurutnya, tindakan PT JBG menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di Indonesia.

"Puluhan tahun perusahaan ini beroperasi di atas tanah masyarakat, namun hingga kini pemilik sah lahan tidak menerima kompensasi atas eksploitasi yang dilakukan," ujarnya.

Jacky menambahkan bahwa negara harus hadir melalui KLHK untuk memastikan keadilan bagi ahli waris.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Abdul Fatah Pasolo, menyatakan bahwa beberapa pertemuan telah diadakan antara pihak ahli waris, PT JBG, dan berbagai kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, PT JBG masih belum memenuhi kewajibannya.

"Mereka berjanji akan membayar kompensasi kepada ahli waris setelah melakukan klarifikasi dengan BPN dan pihak ketiga yang sudah dibayar. Namun hingga kini, PT JBG belum menepati janjinya," kata Abdul, pengacara dari kantor hukum Umar Kei and Partners.

Baca Juga: DPR Minta Bareskrim Polri Stop Kriminalisasi Buruh PT SKB dan Hentikan Tambang Ilegal

KLHK sendiri telah mengirim surat kepada direktur PT JBG pada 23 Juni 2023, meminta agar hak ahli waris segera dibayarkan. Namun, permintaan tersebut belum dilaksanakan hingga kini.

"Oleh karena itu, kami kembali ke sini. Kami berkoordinasi dengan KLHK untuk menyampaikan informasi ini," jelas Abdul.

Abdul berharap KLHK dapat menyelesaikan masalah ini. Jika PT JBG tetap tidak mematuhi permintaan KLHK, ia menyarankan agar IPPKH PT JBG dicabut.

"Mohon dilakukan evaluasi terhadap IPPKH yang telah diterbitkan. Kita tunggu tindak lanjut dari KLHK," demikian kata dia.***