POJOKSATU.ID - Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga menjadi syarat legalitas produk yang beredar di pasaran.

Dalam implementasinya, terdapat dua jalur sertifikasi halal bagi UMKM, yakni sertifikasi halal reguler dan self declare.

Keduanya memiliki mekanisme, persyaratan, serta proses yang berbeda.

Baca Juga: Jangan Panik SKTP Belum Tampil, Ini Tahapan Resmi dari Kementerian Pendidikan Hingga Kemenkeu yang Menentukan Cairnya TPG

Sertifikasi Halal Reguler

Jalur reguler merupakan skema sertifikasi halal yang melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh oleh lembaga pemeriksa halal sebelum mendapatkan penetapan dari otoritas terkait.

Dalam skema ini, pelaku usaha harus mendaftarkan produknya, melengkapi dokumen bahan baku, proses produksi, hingga sistem jaminan halal.

Setelah itu, auditor akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh tahapan produksi sesuai standar halal.

Sertifikasi halal reguler umumnya diterapkan untuk produk dengan tingkat kompleksitas bahan dan proses produksi yang lebih tinggi, termasuk produk olahan dengan banyak komponen.

Baca Juga: Buruan Pesan! Diskon Tiket Pesawat Domestik, Pajak PPN Ditanggung Pemerintah Jelang Lebaran 2026

Proses ini memerlukan waktu lebih lama dibanding self declare karena melibatkan audit langsung dan evaluasi menyeluruh.

Sertifikasi Halal Self Declare

Berbeda dengan jalur reguler, self declare diperuntukkan bagi UMKM dengan kategori usaha mikro dan kecil yang produknya dinilai berisiko rendah serta menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Pada skema self declare, pelaku UMKM menyatakan secara mandiri bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal.

Namun demikian, pernyataan tersebut tetap melalui pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Pendamping akan membantu memastikan bahwa bahan yang digunakan tidak mengandung unsur haram serta proses produksinya sesuai ketentuan.

Setelah verifikasi administrasi dan pendampingan selesai, sertifikat halal dapat diterbitkan.

Skema ini dinilai lebih cepat, sederhana, dan terjangkau bagi UMKM kecil yang baru berkembang.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Orang Wajib Bayar Fidyah, BAZNAS Ungkap Kriterianya

Perbedaan Utama Reguler dan Self Declare

Perbedaan mendasar antara kedua jalur tersebut terletak pada proses audit dan jenis usaha yang dapat mengajukan.

Jalur reguler melibatkan audit komprehensif oleh lembaga pemeriksa halal, sementara self declare lebih menitikberatkan pada pernyataan mandiri yang diverifikasi melalui pendampingan.

Selain itu, self declare biasanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan produk sederhana, seperti makanan rumahan tanpa bahan kompleks.

Sementara itu, usaha dengan skala lebih besar atau produk yang memiliki banyak bahan tambahan cenderung menggunakan jalur reguler.

Baca Juga: Sejarah Fakultas Filsafat UNPAR, Dari Seminari OSC hingga Raih Akreditasi Unggul

Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Kewajiban sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah kompetitif.

Konsumen kini semakin sadar akan pentingnya kehalalan produk, khususnya di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar modern, marketplace nasional, bahkan ekspor ke negara-negara dengan standar halal ketat.

Bagi UMKM, sertifikasi halal juga membuka akses pembiayaan, kemitraan, hingga program pembinaan dari pemerintah.

Cara Memilih Jalur yang Tepat

Pelaku UMKM perlu memahami karakteristik produknya sebelum menentukan jalur sertifikasi.

Jika bahan baku sederhana dan proses produksi tidak kompleks, self declare bisa menjadi pilihan efisien.

Namun jika produk memiliki banyak varian, menggunakan bahan impor, atau melalui proses pengolahan bertahap, jalur reguler lebih disarankan agar proses verifikasi berjalan sesuai standar.

Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri halal nasional.

Dengan memahami dua jalur sertifikasi halal ini, pelaku UMKM diharapkan dapat memilih skema yang paling sesuai dan segera mengurus sertifikat demi meningkatkan daya saing usaha.***