POJOKSATU.id - Proses pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berlanjut hingga saat ini dan dijadwalkan akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2024.
Namun, apakah Anda mengetahui langkah-langkah untuk memeriksa apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum?
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, lebih dari 59 juta proses pencocokan telah dilakukan oleh masyarakat per 22 November 2023.
Hal ini dianggap sebagai indikasi kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.
Cara Cepat Cek Integrasi NIK dan NPWP
Langkah-langkah sederhana berikut dapat digunakan untuk memverifikasi apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
1. Akses situs resmi ereg.pajak.go.id
2. Lakukan guliran ke bagian bawah halaman, lalu klik opsi "Cek NPWP" atau langsung akses situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
3. Pilih jenis wajib pajak yang berlaku untuk Anda, apakah itu Orang Pribadi atau Badan, kemudian lanjutkan
4. Input NIK dan nomor Kartu Keluarga, serta selesaikan dengan memasukkan kode captcha
5. Setelah itu, klik tombol Cari untuk mengetahui apakah NIK Anda sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
6. Hasil pencarian akan ditampilkan, mencakup NPWP, Nama Wajib Pajak, kantor pelayanan pajak pratama yang terdaftar, dan status aktif atau nonaktif NPWP tersebut
Baca Juga: Ini Dia Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Untuk Jenjang Sekolah dan Kuliah Tahun 2023
Jika NIK dan NPWP telah terintegrasi, Anda dapat melanjutkan dengan melakukan pembayaran pajak menggunakan NIK Anda.
NPWP tetap menjadi identitas Anda dalam sistem perpajakan dan terus disimpan sebagai data yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan Anda.
Proses Validasi NIK menjadi NPWP
Jika Anda belum melakukan integrasi NIK dan NPWP, ada enam langkah sederhana yang dapat membantu Anda melakukan validasi:
1. Akses situs resmi Dirjen Pajak di pajak.go.id, lalu login dengan akun Anda
2. Setelah berhasil login, perbarui data profil Anda dengan masuk ke menu Profil
3. Periksa status validitas data utama Anda, yang dapat berupa Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Status ini menunjukkan apakah Anda perlu melakukan validasi NIK atau tidak
4. Di menu Profil, temukan Data Utama dan temukan kolom NIK/NPWP dengan 16 digit. Isi NIK Anda
5. Setelah selesai, klik Validasi, dan sistem akan memvalidasi data dengan informasi yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Jika data dianggap valid, sistem akan memberikan notifikasi bahwa data ditemukan, dan Anda hanya perlu mengklik Ok.
Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Sekolah, Penting Sebelum Kamu Memilih Lembaga Pendidikan!
Untuk yang belum melakukan integrasi, enam langkah sederhana di situs resmi Dirjen Pajak pada pajak.go.id dapat membantu validasi.
Dengan memasukkan NIK Anda, sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. J
ika data dianggap valid, notifikasi akan muncul, dan Anda hanya perlu mengklik Ok untuk menyelesaikan proses.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memastikan status integrasi NIK dan NPWP mereka, memenuhi kewajiban perpajakan, dan menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.***
