POJOKSATU.id - Ratusan orang pekerja PT Polo Ralph Lauren Indonesia berkumpul di depan Mahkamah Agung, Rabu, 24 April 2024. Aksi hari ketiga tersebut memiliki agenda yang sama yaitu penolakan atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Perwakilan LQ Indonesia Law Firm Putri Nuriswari menyampaikan pihaknya telah diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung pada hari ini.

"Kami telah mengajukan poin-poin penting dan berharap Mahkamah Agung dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ungkap dia.

Baca Juga: UPDATE TERBARU Jumlah dan Rincian Formasi PPPK 2024 dan Formasi CPNS 2024 pada Kementerian dan Lembaga

Perwakilan Aliansi Pekerja PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembiring meminta tindak lanjut dari Mahkamah Agung atas surat yang telah diajukan oleh pihak pekerja.

"Kami menyoroti pentingnya pengusutan terhadap Peninjauan Kembali (PK) Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, terutama terkait dengan putusan PK nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang masih tertunda," ujar dia.

"Kami juga meminta penggantian Dr. Rahmi Mulyati sebagai majelis hakim karena Dr. Rahmi Mulyati sudah pernah memegang mengadili perkara yang sama di tingkat kasasi, kenapa masih ditunjuk mengadili kasus yang sama juga di tingkat Peninjauan Kembali. Jadi kita pertanyaan integritas dan objektifitas dalam mengadili," jelas Janli.

Aliansi pekerja berharap putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung nantinya dapat mencerminkan keadilan seutuhnya apalagi adanya bukti 2 putusan bertentangan Putusan Pengadilan Negeri nomor 140/pdt.G/1995 PN.jkt pst dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/pdt/1999.

Mereka menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan PK yang dinilai kontroversial tersebut karena risiko PHK massal yang mengancam kesejahteraan banyak karyawan.

Ketegangan antara pihak pekerja PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan keputusan pengadilan terkait dengan nasib mereka terus berlanjut.

Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia berharap dapat didengar dan direspons secara proporsional oleh pihak berwenang.***