POJOKSATU.ID - Permasalahan pembelian token listrik kembali menuai keluhan dari masyarakat.
Kali ini, bukan hanya soal biaya admin yang membuat harga membengkak, tetapi juga jumlah listrik yang masuk ke meteran dinilai jauh dari nominal pembelian.
Kasus yang banyak dialami adalah saat membeli token listrik Rp50 ribu, konsumen harus membayar Rp53 ribu, namun nilai kWh yang masuk ke meteran hanya setara sekitar Rp33 ribu.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelanggan listrik prabayar.
Baca Juga: Token Listrik Rp50 Ribu Dibayar Rp53 Ribu, Warganet Keluhkan Biaya Admin yang Dianggap Memberatkan
Ke mana sisa uang yang sudah dibayarkan?
Mengapa selisihnya begitu besar dan seolah “hilang” tanpa penjelasan yang transparan?
Dalam sistem listrik prabayar, perlu dipahami bahwa uang yang dibayarkan konsumen tidak sepenuhnya dikonversi langsung menjadi energi listrik.
Ada sejumlah komponen biaya yang otomatis dipotong sebelum token diubah menjadi kWh.
Pertama adalah biaya admin.
Saat membeli token melalui aplikasi dompet digital, marketplace, mobile banking, atau minimarket, konsumen akan dikenakan biaya layanan oleh pihak ketiga.
Besarannya bervariasi, umumnya berkisar antara Rp2.000 hingga Rp4.000 per transaksi.
Biaya inilah yang menyebabkan pembelian token Rp50 ribu harus dibayar Rp53 ribu.
Kedua, yang sering luput dari perhatian adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Pajak ini ditetapkan oleh pemerintah daerah dan besarannya berbeda di setiap wilayah, umumnya antara 3 hingga 10 persen dari nilai token.
PPJ dipotong langsung sebelum nilai rupiah dikonversi menjadi kWh, sehingga pelanggan tidak melihatnya secara kasat mata.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Paragon Corp Desember 2025, Fresh Graduate dan Profesional Bisa Daftar
Selain PPJ, terdapat pula biaya beban atau abonemen, terutama bagi pelanggan dengan golongan daya tertentu.
Biaya ini bersifat tetap dan akan otomatis dipotong setiap kali pelanggan mengisi token.
Akibatnya, semakin kecil nominal token yang dibeli, semakin terasa besar potongan terhadap nilai listrik yang diterima.
Jika ditotal, kombinasi biaya admin, PPJ, dan biaya beban inilah yang membuat token Rp50 ribu hanya tersisa sekitar Rp33 ribu dalam bentuk kWh.
Baca Juga: Rais Aam Tegaskan PBNU Masih Dipegang Pj Ketua Zulfa Mustofa, Keputusan Belum Diralat
Selisihnya bukan hilang, melainkan terserap oleh berbagai komponen biaya yang berlaku dalam sistem kelistrikan.
Sayangnya, minimnya informasi yang disampaikan kepada konsumen membuat banyak pelanggan merasa dirugikan.
Pada sebagian platform pembayaran, rincian potongan tidak ditampilkan secara jelas sejak awal transaksi.
Konsumen baru menyadari setelah token dimasukkan dan melihat kWh yang bertambah tidak sesuai ekspektasi.
Kondisi ini memicu ketidakpercayaan dan kemarahan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut pengeluaran serba efisien.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, selisih belasan ribu rupiah sangat berarti dan bisa memengaruhi kebutuhan harian lainnya.
Pengamat energi menilai, transparansi menjadi kunci utama untuk meredam polemik ini.
Penyedia layanan pembayaran dan PLN perlu memastikan informasi mengenai potongan, pajak, serta biaya tetap disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan membeli token dengan nominal lebih besar agar potongan biaya tetap tidak terlalu terasa.
Baca Juga: Arus Penumpang di Pelabuhan Merak Meningkat Jelang Tahun Baru 2026, Diskon Tiket Disambut Antusias
Selain itu, membandingkan biaya admin di berbagai kanal pembayaran juga bisa membantu mengurangi beban tambahan.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai struktur biaya token listrik, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa uangnya “menghilang”, melainkan mengetahui dengan jelas ke mana setiap rupiah dibelanjakan.***

