POJOKSATU.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pertanyaan soal berapa tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai BUMN kembali ramai diperbincangkan.
Banyak masyarakat penasaran apakah besaran THR pegawai Badan Usaha Milik Negara lebih besar dibandingkan karyawan swasta atau aparatur sipil negara (ASN).
Secara umum, pemberian THR di Indonesia mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pegawai BUMN, karena status mereka adalah pekerja yang tunduk pada regulasi ketenagakerjaan.
Lalu, berapa sebenarnya THR yang diterima pegawai BUMN?
Mengacu Gaji Pokok dan Komponen Tetap
Besaran THR pegawai BUMN pada dasarnya setara dengan satu bulan gaji. Namun, yang dimaksud gaji di sini tidak hanya gaji pokok semata.
Biasanya perhitungan mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang rutin diterima setiap bulan.
Jika seorang pegawai BUMN memiliki gaji pokok Rp8 juta dan tunjangan tetap Rp4 juta, maka dasar perhitungan THR adalah Rp12 juta.
Artinya, pegawai tersebut berpotensi menerima THR sebesar Rp12 juta sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh 21).
Untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Bisa Lebih Besar Tergantung Kebijakan Perusahaan
Menariknya, sejumlah BUMN memiliki kebijakan internal yang memungkinkan pegawai menerima tambahan insentif atau bonus kinerja di luar THR wajib.
Namun, tambahan tersebut tidak selalu sama di setiap perusahaan BUMN.
BUMN besar di sektor perbankan, energi, atau telekomunikasi misalnya, kerap memberikan paket remunerasi yang kompetitif.
Baca Juga: Kuota Rekrutmen BUMN 2026 Dikabarkan Naik, Ini Daftar Sektor yang Buka Lowongan Terbanyak
Selain THR satu bulan gaji, ada pula bonus tahunan berdasarkan performa perusahaan dan individu.
Inilah yang membuat total penerimaan menjelang Lebaran bisa mencapai puluhan juta rupiah bagi level manajerial atau jabatan strategis.
Namun perlu digarisbawahi, tambahan di luar THR bukan kewajiban regulasi, melainkan kebijakan korporasi masing-masing BUMN yang disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
Apakah Direksi dan Komisaris Juga Dapat THR?
Untuk jajaran direksi dan komisaris BUMN, skema kompensasi biasanya diatur tersendiri dalam kontrak dan ketentuan remunerasi.
Baca Juga: BRImo Tawarkan Cashback 10 Persen untuk Pembelian Token Listrik, Cek Syaratnya
Mereka tidak mengikuti skema karyawan biasa, melainkan berbasis pada paket kompensasi tahunan yang telah ditetapkan melalui RUPS atau keputusan pemegang saham.
Meski demikian, prinsip pemberian hak keagamaan tetap diakomodasi dalam struktur remunerasi tersebut.
Kapan THR Pegawai BUMN Cair?
Sesuai ketentuan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
BUMN sebagai perusahaan milik negara umumnya patuh terhadap regulasi ini dan bahkan sering mencairkan lebih awal untuk mendukung kebutuhan pegawai menjelang Lebaran.
Pencairan tepat waktu menjadi perhatian karena pemerintah secara rutin mengingatkan seluruh perusahaan, termasuk BUMN dan swasta, agar tidak menunda pembayaran THR.
Dampak THR terhadap Ekonomi
THR pegawai BUMN juga memiliki dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi nasional.
Dengan nominal yang relatif besar, daya beli meningkat tajam menjelang hari raya.
Sektor ritel, transportasi, pariwisata, hingga UMKM biasanya merasakan lonjakan transaksi.
Itulah sebabnya pencairan THR kerap menjadi salah satu momentum penting dalam menjaga konsumsi domestik, yang merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Platform Al Permudah Produksi Konten Bagi Usaha Online dan UMKM
Jadi, berapa THR pegawai BUMN?
Secara aturan, besarannya minimal satu bulan gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Nominalnya bisa bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah tergantung jabatan dan kebijakan internal perusahaan.
Yang pasti, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu.
Baca Juga: Beasiswa Garuda 2026, Fokus 10 Bidang Prioritas Ini
Bagi pegawai BUMN, momentum ini bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga bagian dari sistem remunerasi profesional yang diatur secara transparan.***

