POJOKSATU.ID - Dalam menertipkan angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Penegakan hukum, Pengendalian dan Pengawasan angkutan jalan se-Sultra, yang berlokasi di Kota Baubau. Kegiatan ini digelar selama dua hari yakni pada 7-8 Desember 2023.
Sebelumnya, Rakornis tanggal 22-23 November 2023 di Kendari, salah satu tujuannya adalah dibentuk tim terpadu yang melibatkan Dishub Sultra, Dishub Kab/Kota, Diklantas Polda Sultra, Polres se-Sultra, Kejaksaan Sultra dan PT. Jasa Raharja cabang Sultra.
Selain itu, kegiatan penegakan hukum ini menjawab keluhan dan masukan dari banyak pengemudi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Barang Umum.
Baca Juga: Pemprov Sultra Beri Penguatan dan Pembinaan Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2024
Dari jauh hari, Dishub Sultra sudah menginformasikan akan dilaksanakannya kegiatan penegakan hukum ini dengan memasang spanduk di beberapa titik di Kota Baubau sehingga tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun tidak mendapat informasi akan kegiatan ini.
Kepala Dishub Sultra, Muhamad Rajulan, menyampaikan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh tim terpadu ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kedepannya, kita berharap kegiatan penegakan hukum ini menjadi sesuatu yang bisa dirutinkan sehingga akan meningkatkan kesadaran bagi pengemudi, baik angkutan umum maupun angkutan barang untuk tetap tertip pada aturan," sebutnya dalam keterangannya yang diterima Pojoksatu.id, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Manang di Pilpres 2024, Ganjar Janji Satu Jatah Menteri Dari Sultra
Sementara itu, Dishub Kota Baubau, Arlis sangat mengapresiasi kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini terutama dalam mendorong kesadaran pemilik kendaraan dan pengemudi Angkutan untuk menguji KIR kendaraan mereka sebagai bukti laik jalan.***

