POJOKSATU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN.
Telah menetapkan bahwa tarif listrik per kWh untuk periode 17–23 November 2025 tetap tidak mengalami perubahan bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan ini mengambil tempat di tengah kondisi ekonomi makro global yang kurang kondusif.
Namun fokus pemerintah adalah menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi rumah tangga, usaha, hingga institusi publik.
Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Pelajar di Serang Berujung Kecelakaan, Pemicu Diduga Tuduhan Tak Berdasar
Rincian Tarif Listrik Per kWh
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode tersebut:
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi / RTM
R-1/TR daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh.
R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
R-3/TR daya ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Ramai Roy Suryo Tidak Ditahan, Pakar KUHAP Jelaskan Aturan Penahanan
Pelanggan Bisnis, Industri dan Fasilitas Publik
Golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM (200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
Industri I-3/TM (200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
Industri I-4/TT (30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh.
Fasilitas Pemerintah / Penerangan PJU: P-1/TR (6.600 VA–200 kVA) Rp 1.699,53 per kWh P-2/TM (200 kVA) Rp 1.522,88 per kWh P-3/TR (PJU ≥200 kVA) Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan sosial (S-1/TR): 450 VA Rp 325 per kWh 900 VA Rp 455 per kWh.
Pemerintah menyebutkan, meskipun variabel ekonomi naik.
Seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) patut dipertimbangkan dalam mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, namun untuk kwartal IV 2025 diputuskan menahan kenaikan tarif demi stabilitas ekonomi nasional.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa tidak ada tekanan signifikan pada indikator makro yang memaksa kenaikan tarif listrik pelanggan non-subsidi.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Tanggal Terbit SKTP Menjadi Penentu Utama Pencairan TPG Guru!
Keputusan tarif tetap memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan pengeluaran bulanan listrik.
Khususnya menjelang akhir tahun, ketika konsumsi listrik bisa meningkat (musim liburan, belanja akhir tahun, aktivitas kerja/hiburan di rumah).
Namun, meskipun tarif per kWh tidak naik, tagihan listrik bisa tetap meningkat jika konsumsi kWh naik maka peran pengelolaan listrik tetap penting.
Bagi pelaku usaha dan industri, tarif listrik yang stabil berarti pengeluaran energi bisa dihitung lebih akurat dan menjadi input biaya yang lebih pasti.
Baca Juga: VoiceLib, Inovasi Alih Teks ke Audio di UM untuk Bantu Layanan Inklusif
Hal ini membantu dalam perencanaan operasional, investasi, dan daya saing industri yang padat energi.
Fasilitas publik dan institusi sosial pun mendapatkan manfaat karena anggaran listrik tidak mengalami peningkatan mendadak.
Sebagai contoh, penerangan jalan, gedung pemerintahan, dan LSM dapat tetap melayani masyarakat tanpa beban tambahan dari sektor listrik.
Tips Hemat dan Efisiensi Listrik
Agar keputusan tarif tetap ini benar-benar terasa manfaatnya, baik rumah tangga maupun usaha sebaiknya menerapkan langkah-efisiensi berikut:
1. Monitor konsumsi: Bandingkan tagihan bulan-kemarin dengan bulan berjalan jika terjadi lonjakan, cari penyebab (alat listrik berlebih, kebocoran listrik, kebiasaan penggunaan malam hari).
Baca Juga: Viral dr. Ryu Hasan Bicara IQ Indonesia: ‘Turun Sedikit Lagi Bisa Dekati Gorila!’ Publik Heboh, Masa Iya?
2. Gunakan peralatan hemat energi: Misalnya lampu LED, AC dengan rating hemat (energy star/sejenis), matikan peralatan yang tidak digunakan, gunakan timer atau fitur auto-off.
3. Kelola daya listrik: Pastikan daya listrik yang dipasang sesuai kebutuhan untuk rumah tangga kecil, tidak otomatis upgrade daya jika tidak perlu.
4. Perhatikan zona pemakaian: Gunakan listrik utama di jam non-puncak jika tarif listrik berdiferensiasi atau jika pemakaian besar ada potensi diskon.
5. Pertimbangkan investasinya: Untuk usaha, pertimbangkan panel surya atap, sistem manajemen energi, atau otomatisasi agar pemakaian listrik bisa ditekan dan biaya operasional menurun.
6. Cek dan klaim diskon atau program promo: Misalnya program diskon tambah daya dari PLN hingga 23 November 2025 50% bagi pelanggan tertentu.
Selain tarif per kWh yang stabil, PLN juga menjalankan program diskon khusus.
Contohnya, program Power Hero yang menawarkan potongan biaya penyambungan hingga 50%.
Untuk pelanggan rumah tangga satu fasa dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA yang upgrade ke maksimal 7.700 VA, berlaku hingga 23 November 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi banyak pelanggan rumah tangga untuk meningkatkan kapasitas listriknya dengan biaya lebih murah sementara tarif per kWh tetap stabil.
Tarif listrik PLN untuk periode 17/18–23 November 2025 tetap untuk semua golongan pelanggan.
Keputusan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi, melindungi daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian biaya bagi usaha dan institusi publik.
Rincian tarif mulai dari Rp 415 per kWh untuk rumah tangga bersubsidi hingga Rp 1.699,53 per kWh untuk golongan besar tercatat dalam berbagai publikasi resmi.
Walaupun demikian, tagihan listrik masih bisa naik jika konsumsi femelek secara signifikan.
Baca Juga: Penyidik KPK Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Ada Apa di Balik Diamnya KPK?
Maka, pemahaman terhadap golongan tarif, penggunaan listrik secara efisien, serta pemanfaatan program diskon menjadi kunci agar masyarakat dan pelaku usaha bisa menang dari keputusan tarif stabil ini.***

