POJOKSATU.id -Meski sejumlah oknum mafia tanah pernah ditangkap di Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022, praktik serupa tampaknya belum benar-benar hilang. Terbaru, tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 212/Cipedak milik Endy Arya Yoga kembali diklaim oleh pihak tak dikenal.

Tanah yang berlokasi di Jalan Batu Belah No. 14, RT RT 1 RW 4, Kelurahan Cipedak itu tiba-tiba dipasangi papan banner oleh kelompok yang mengatasnamakan ahli waris WL. A. A. de Groot. Klaim tersebut didasarkan pada Verponding Nomor 8280 dan SK Menteri Muda Agraria Nomor 36 tertanggal 19 April 1960.

Kuasa hukum Endy Arya Yoga, Rahim Key, menegaskan bahwa kliennya telah sah secara hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Ia menjelaskan, sengketa terkait tanah itu sebelumnya pernah digugat oleh pihak lain yang mengklaim sebagai ahli waris Amsir bin Idjo.

Baca Juga: Dari 13 Jadi 16 Pulau: Sengketa Trenggalek vs Tulungagung, Gini Penjelasan Kemendagri

“Namun gugatan tersebut sudah diputus tuntas. Klien kami memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara Nomor 890/PDT/2024/PT DKI, bahkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 550 K/PDT/2025,” kata Rahim dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Jumat malam, 27 Juni 2025.

Ia menyebut dasar klaim menggunakan Verponding 8280 dan surat-surat pendukung lain sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

“Verponding 8280 telah dikesampingkan oleh majelis hakim. Bahkan, buku Letter C dan surat dari Kelurahan Cipedak Nomor 1509/1.711.1 tanggal 14 Juli 2022 tidak dianggap sebagai bukti hak milik yang memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Rahim meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah serius memberantas praktik mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat.

Baca Juga: SAH! Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Masuk Wilayah Aceh

“Masalah keabsahan lahan ini sudah inkrah. Kenapa masih muncul klaim-klaim liar? Siapa dalang di balik semua ini?” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi bahaya dari praktik semacam ini jika dibiarkan terus terjadi. “Bayangkan jika rumah Anda yang bersertifikat sah tiba-tiba dipasangi plang oleh pihak tak dikenal yang mengklaim warisan turun-temurun tanpa dasar kuat. Ini yang kami alami, dan bukan tidak mungkin terjadi di tempat lain,” kata dia menutup.***