POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menetapkan acuan harga beras zona 2 sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi pangan nasional.
Zona 2 mencakup wilayah Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Kalimantan.
Penetapan harga ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan keberlanjutan distribusi beras di daerah.
Dalam ketentuan terbaru, harga beras zona 2 dibedakan berdasarkan jenis dan kualitasnya.
Baca Juga: Presiden Afrika Selatan Usir Dubes Israel Ariel Seidman, Diberi Waktu 72 Jam Segera Angkat Kaki
Untuk beras medium, harga ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram.
Sementara itu, beras premium dipatok Rp15.800 per kilogram.
Adapun beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dijual dengan harga lebih rendah, yakni Rp13.100 per kilogram.
Harga beras zona 2 relatif lebih tinggi dibandingkan zona 1.
Hal ini disebabkan oleh faktor geografis, biaya distribusi, serta ketergantungan pasokan dari wilayah produsen utama.
Wilayah seperti Kalimantan dan NTT membutuhkan biaya logistik lebih besar untuk mendatangkan beras, sehingga memengaruhi harga jual di tingkat konsumen.
Beras medium dengan harga Rp15.500 per kilogram masih menjadi pilihan utama masyarakat di zona 2.
Jenis ini dianggap cukup seimbang antara harga dan kualitas, sehingga banyak digunakan untuk konsumsi rumah tangga sehari-hari maupun kebutuhan usaha kecil.
Sementara itu, beras premium dengan harga Rp15.800 per kilogram ditujukan bagi konsumen yang menginginkan kualitas lebih tinggi.
Beras premium umumnya memiliki tingkat kebersihan lebih baik, aroma lebih wangi, serta tekstur nasi yang pulen setelah dimasak.
Keberadaan beras SPHP dengan harga Rp13.100 per kilogram menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat di zona 2.
Baca Juga: Cek Daftar Lengkap Harga Beras Zona 1, Medium hingga Premium Naik Segini
Beras SPHP biasanya disalurkan melalui operasi pasar, pasar tradisional, serta ritel pangan yang bekerja sama dengan pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa beras SPHP diperuntukkan bagi masyarakat luas, terutama kelompok berpendapatan menengah ke bawah.
Dengan harga yang lebih terjangkau, SPHP diharapkan mampu menahan laju kenaikan harga beras di pasaran.
Wilayah Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, Kalimantan, serta NTT dipetakan sebagai zona 2 karena memiliki karakteristik distribusi dan produksi yang berbeda dibandingkan wilayah zona 1.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenham 2026, Lengkap dengan Jadwal Tahapannya
Penetapan zona ini bertujuan agar kebijakan harga lebih realistis dan sesuai kondisi lapangan.
Harga beras zona 2 juga menjadi dasar pengawasan bagi aparat dan instansi terkait.
Pemerintah daerah bersama lembaga pengawas rutin memantau harga di pasar untuk mencegah penjualan di atas harga acuan yang dapat merugikan konsumen.
Bagi masyarakat, memahami harga beras sesuai zona sangat penting agar dapat berbelanja secara bijak.
Konsumen diimbau untuk memanfaatkan ketersediaan beras SPHP sebagai alternatif ketika harga beras medium dan premium mengalami tekanan.
Pemerintah memastikan kebijakan harga beras zona 2 akan terus dievaluasi secara berkala.
Penyesuaian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi produksi, stok nasional, serta dinamika pasar agar stabilitas pangan tetap terjaga.
Dengan adanya acuan harga beras zona 2 ini, diharapkan distribusi beras di wilayah Sumatra, NTT, dan Kalimantan dapat berjalan lebih tertib.
Stabilitas harga beras menjadi kunci penting dalam menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat di daerah.***

