POJOKSATU.id - Kabar menggemparkan mencuat dari Kabupaten Sukabumi, di mana seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu telah dijadikan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat setelah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar.
Berikut adalah enam poin terkait kasus korupsi yang melibatkan PPPK RSUD Palabuhanratu.
Modus Pengajuan Nama Nakes Fiktif
Tersangka HC, mantan Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, terlibat dalam skema korupsi dengan mengusulkan nama-nama tenaga kesehatan fiktif untuk mendapatkan dana insentif COVID-19.
Baca Juga: Kontroversi Hasil Seleksi PPPK 2023, Protes dan Kecaman Terhadap Dugaan Kecurangan
Manipulasi Nama Sebanyak 180 Orang
Dalam peristiwa ini, HC melakukan manipulasi terhadap 180 nama penerima insentif, membuatnya tampak seolah-olah mereka adalah tenaga kesehatan RSUD Palabuhanratu yang ditugaskan untuk menangani kasus COVID-19.
Setelah uangnya dicairkan, HC juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk menyembunyikan jejak kejahatannya.
Kerugian Keuangan Negara Rp 5,4 Miliar
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menambahkan bahwa kasus ini mulai diselidiki pada tahun 2021, dan dari hasil penyelidikan, tindakan korupsi yang dilakukan oleh HC telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,4 miliar.
Penyitaan Uang dan Kembalikan ke Kas Negara
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jabar berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4,8 miliar, yang akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Dalih Penggunaan Uang untuk Ruangan COVID-19
Menurut Ibrahim, tersangka mencoba membela diri dengan mengklaim bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu.
Penggunaan Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
Ibrahim menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan bahwa HC menggunakan uang korupsi tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri, termasuk pembelian mobil dan kebutuhan rumah tangga.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, HC dihadapi ancaman hukuman seumur hidup sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan denda maksimal Rp 1 miliar.***
