POJOKSATU.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pelaku berinisial AM (46) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak. Yang dimana korban adalah putrinya sendiri.
Dikutip dari Detiksultra.com, oleh Pojoksatu.id Selasa (5/12/2023). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, pelaku ditangkap hari ini, sekitar pukul 15.30 Wita sore tadi.
Dalam Keteranganya, Fitrayadi menuturkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dimana pelaku diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002.
"Pelaku sudah kami tangkap, tentu ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Polresta Kendari Ringkus Pemuda Pengedar Sabu Disebuah Hotel
Saat diselidiki lebih lanjut, kata Fitrayadi, ternyata pada tahun 2021 silam pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senono tersebut. Korban inisial Bunga (Nama samaran) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), diajak berhubungan badan oleh ayah kandungnya layaknya pasangan seorang suami istri.
"Korban sempat menolak, tetapi pelaku memaksa serta mengacam korban jika tidak memenuhui permintanya, maka ibu korban akan di aniaya," terangnya.
"Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi kemarin saat ibu korban tidak berada di rumah," tambah Fitrayadi.
"Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi kemarin (Senin 4 Desember 2023) saat ibu korban tidak berada di rumah," jelasnya.
Sebagai Informasi, korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan bejat ayahnya, lalu memberitahu kepada ibunya terkait perlakuan ayahnya selama ini. Akhinya pelaku ditahan di Polres Kendari untuk menjalani proses hukum.

