POJOKSATU.id -Persoalan terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir Tangerang terus menjadi perbincangan publik, terutama mengenai klaim pagar laut sepanjang 30,16 km.

Menanggapi hal ini, Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa anggapan mengenai sertifikasi laut adalah kesalahan.

Menurutnya, area yang menjadi sorotan bukanlah perairan laut, melainkan lahan berupa tambak atau sawah yang terdampak abrasi. Meskipun mengalami perubahan bentuk akibat faktor alam, batas-batas tanah tersebut tetap tercatat dengan jelas dan proses alih statusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Eks Bupati Tangerang Beberkan Pagar Laut Sudah Ada Sejak Tahun 2014

"Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas, tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada adalah lahan tambak atau sawah yang mengalami abrasi, tetapi batasnya masih teridentifikasi dan secara hukum dialihkan menjadi HGB dan SHM," jelas Muannas, Selasa, 4 Februari 2025.

Lebih lanjut, hasil analisis citra satelit juga mengonfirmasi bahwa area di sekitar pagar bambu tersebut sebelumnya merupakan lahan milik warga sebelum terdampak abrasi, bukan perairan laut.

Muannas juga menjelaskan bahwa penerbitan HGB dan SHM di kawasan ini telah melalui prosedur yang sesuai aturan.

Tanah yang awalnya berstatus SHM milik warga dialihkan menjadi SHGB milik pengembang melalui transaksi jual beli yang sah, disertai pembayaran pajak serta pengurusan dokumen legal seperti izin lokasi dan PKKPR.

"SHGB ini diperoleh secara legal. Tanah awalnya SHM milik warga yang dibeli secara resmi, lalu dibalik nama dan seluruh pajaknya dibayarkan. Semua prosedur telah dipenuhi," kata dia.

Baca Juga: Aksi di DPR, Jangan Cuma Urus Pagar Laut tapi Kasus Meikarta Berlarut-larut

Menanggapi narasi yang menyebut pagar laut sepanjang 30 km sebagai bagian dari HGB pengembang, Muannas menilai itu sebagai kesalahpahaman.

"Ini mirip dengan isu yang salah terkait proyek strategis nasional (PSN) di PIK 2. Tidak semua pagar laut itu berkaitan dengan HGB pengembang, karena ada juga SHM milik warga di area tersebut," tambah dia.

Sebelumnya, pada 18 Januari 2025, pihak TNI Angkatan Laut membongkar sebagian pagar laut dalam upaya yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta komunitas nelayan setempat.

Muannas menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait pembongkaran pagar laut tersebut.

"Sepanjang keputusan pemerintah adalah produk hukum, kami akan patuhi dan ikuti. Saat ini, kami juga masih menunggu surat resmi dari BPN untuk memahami lebih lanjut dasar kebijakan yang diambil," demikian kata Muannas.***