POJOKSATU.id - Masyarakat digegerkan oleh sebaran WhatsApp yang berisi sebuah aplikasi mengenai PPS Pemilu 2024.

Aplikasi tersebut berbentuk file dan berekstensi APK. Aplikasi tersebut diberi nama PPS PEMILU 2024.

Dilansir dari kpu.go.id, PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau kelurahan.

Baca Juga: HOAKS! KPU Hapus Debat Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024, Faktanya Akan Digelar Sebanyak 5 Kali

Apakah sebaran tersebut benar? Cek faktanya!

Kenyataannya, sebaran dalam aplikasi whatsapp tersebut tidak benar.

Dilansir dari kominfo.go.id dan kumparan.com, sebaran WhatsApp tersebut adalah modus penipuan.

Modus penipuan yang dilakukan ialah pembobolan mobile banking.

Ketika file diunduh maka akan muncul aplikasi yang meminta akses Short Message Service (SMS).

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Diberikan Bansos Senilai Rp150, BP2MI Imbau Hubungi Kantor Pusat atau Daerah

Kemudian, pelaku akan mengetahui username dan password mobile banking dari korban.

Masyarakat diharapkan tidak percaya dan tidak mengunduh file mengenai PPS Pemilu 2024 tersebut.

Sementara itu, pendaftaran PPS sendiri sudah dilaksanakan pada tanggal 18 - 27 Desember 2022 di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).***