POJOKSATU.ID - Pemerintah terus memperkuat komitmen menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian.

Salah satu instrumen utama yang ditegaskan adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara tegas dilarang dialihfungsikan.

Kebijakan ini diperkuat dengan kewajiban pemerintah daerah (pemda) untuk menetapkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.

LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menjamin ketersediaan pangan nasional.

Baca Juga: HEBOH! Gaji Baru Cair tapi Saldo PPPK Paruh Waktu di Nganjuk Langsung Nol, Ini Penyebab Sebenarnya

Sawah yang telah masuk dalam kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan, industri, maupun infrastruktur non-pertanian, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan persyaratan ketat.

Larangan alih fungsi lahan LP2B bukan tanpa alasan.

Dalam beberapa tahun terakhir, laju konversi lahan sawah menjadi kawasan non-pertanian dinilai cukup mengkhawatirkan.

Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi mengancam produksi pangan, khususnya beras, yang menjadi kebutuhan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Gaji Dipotong Pajak? Kini Bukti Potong PPh 21 Bisa Dicek Online Lewat Coretax DJP

Sebagai langkah penguatan, pemerintah mewajibkan pemda untuk menetapkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) dalam dokumen RTRW.

Artinya, sebagian besar sawah yang telah terdata secara nasional harus dipertahankan fungsinya sebagai lahan pertanian.

Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.

Kewajiban tersebut juga bertujuan menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam tata kelola lahan.

Dengan memasukkan LBS ke dalam RTRW, pemda tidak memiliki ruang untuk secara sepihak mengubah fungsi sawah tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Hal ini sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha pertanian.

LP2B tidak hanya soal larangan, tetapi juga tentang keberlanjutan.

Baca Juga: Tak Masuk Data Bansos? Santunan Insidental Kemensos Tetap Bisa Diberikan untuk Korban Bencana karena Masuk Bantuan Adaptif

Pemerintah mendorong daerah untuk memberikan insentif bagi pemilik lahan LP2B, seperti kemudahan akses sarana produksi, perlindungan usaha tani, hingga dukungan infrastruktur pertanian.

Dengan demikian, petani tetap memiliki motivasi untuk mempertahankan lahannya.

Di sisi lain, pemda dituntut lebih disiplin dalam perencanaan pembangunan.

Setiap rencana investasi dan pembangunan harus mengacu pada RTRW yang telah menetapkan zona LP2B dan LBS.

Baca Juga: Masalah Mens Rea Belum Selesai, Pandji Selesaikan Masalah Sidang Adat Toraja Lebih Dulu dengan Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ekor Ayam

Pembangunan ekonomi tetap bisa berjalan, tetapi tidak mengorbankan lahan pertanian strategis.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini juga menjadi perhatian serius.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran alih fungsi lahan.

Sanksi administratif hingga hukum dapat dikenakan jika ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan LP2B.

Dengan penegasan larangan alih fungsi LP2B dan kewajiban menetapkan 87 persen LBS dalam RTRW, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional dapat terjaga dalam jangka panjang.

Kebijakan ini menjadi pesan tegas bahwa pembangunan harus seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya pangan.***