POJOKSATU.ID — Tim kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat justru memperkuat dalil gugatan yang diajukan kliennya.

Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas SH & Partners, Maria Avenita LK, terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum atas penyerahan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Maria menyebut, saksi ahli Perdata dan Hukum Acara Perdata yang dihadirkan oleh tergugat Tito Sulistio, yakni Prof. Topane Gayus Lumbuun, memberikan keterangan yang pada substansinya menguntungkan posisi CMNP sebagai penggugat.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe Memiliki Dasar Hukum

Prof. Gayus dihadirkan dalam persidangan gugatan perdata senilai Rp119 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo, MNC Asia Holding, serta mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio.

“Keterangan ahli yang disampaikan justru menguatkan dalil CMNP bahwa Hary Tanoesoedibjo dan MNC telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP,” ujar Maria, Rabu, 28 Januari 2026.

Meski demikian, Maria mengungkapkan adanya keraguan terhadap independensi saksi ahli tersebut, lantaran yang bersangkutan mengaku telah mempelajari berkas perkara dari pihak tergugat sebelum memberikan keterangan.

“Ahli seharusnya bersikap netral dan objektif. Pengakuan tersebut menimbulkan keraguan atas independensinya,” kata Maria.

Keraguan tersebut semakin menguat ketika saksi dinilai hanya merespons ilustrasi pertanyaan dari pihak tergugat, sementara enggan menanggapi pertanyaan serupa dari kubu CMNP. Namun demikian, sejumlah pernyataan saksi tetap dinilai mempertegas argumentasi hukum penggugat.

Salah satunya terkait prinsip bahwa pihak yang digugat harus memiliki keterkaitan langsung dengan objek atau peristiwa hukum yang disengketakan, dalam hal ini NCD yang berasal dari Hary Tanoesoedibjo. Prof. Gayus menyatakan tidak semua pihak dapat ditarik ke pengadilan tanpa hubungan hukum yang jelas.

Baca Juga: Hakim Tegur Saksi Fakta dalam Gugatan Rp119 Triliun CMNP, Keterangan Dinilai Tidak Relevan

“Hal ini menguatkan alasan CMNP tidak menggugat Drosophila, karena memang tidak ada hubungan hukum antara CMNP dan pihak tersebut,” tegas Maria.

Selain itu, keterangan lain dari mantan Hakim Agung tersebut juga dinilai menguntungkan CMNP, terutama terkait penilaian terhadap dokumen perjanjian. Menurut Prof. Gayus, majelis hakim harus menilai substansi dan esensi perjanjian, bukan sekadar aspek formal seperti kop surat atau identitas penanggung.

Ia juga menyampaikan bahwa yurisprudensi tetap dapat dijadikan rujukan hakim sebagai pertimbangan hukum, meskipun Indonesia tidak menganut sistem hukum yurisprudensi secara formal. Termasuk putusan yang menyatakan pihak yang tidak menandatangani perjanjian tidak wajib dilibatkan dalam perkara.

Dalam konteks perkara ini, saksi ahli menilai bahwa pihak yang menerima tukar-menukar surat berharga harus memperoleh manfaat. Apabila terdapat inisiator transaksi surat berharga yang melanggar ketentuan Bank Indonesia, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum.

Sebagai informasi, gugatan Rp119 triliun ini berkaitan dengan transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo pada 1999. Saat itu, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II senilai total Rp352,5 miliar.

Sementara Hary Tanoesoedibjo menyerahkan NCD terbitan Unibank yang diklaim bernilai USD 28 juta. Namun, NCD tersebut kemudian diketahui tidak dapat dicairkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.***