POJOKSATU.ID - Saksi ahli Hary Tanoesoedibjo yang dihadirkan tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea dalam sidang gugatan perdata Rp119 triliun menegaskan bahwa suatu pihak tidak dapat secara sepihak mengklaim dirinya sebagai broker atau arranger tanpa adanya kesepakatan yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan ahli hukum perdata Gunawan Widjaja saat menjawab pertanyaan kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam sidang lanjutan gugatan terhadap pemilik MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.

Gunawan menjelaskan, kedudukan para pihak dalam suatu transaksi sepenuhnya ditentukan oleh kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian. Oleh karena itu, tidak dibenarkan apabila salah satu pihak secara sepihak menyatakan dirinya sebagai broker atau arranger.

Baca Juga: Ekonom Indef: Jika CMNP Menang Gugatan, Negara Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp26 Triliun

“Posisi para pihak harus sesuai dengan kesepakatan. Tidak boleh ada klaim sepihak,” ujar Gunawan di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi ahli ini dinilai justru melemahkan dalil pihak tergugat Hary Tanoesoedibjo yang mengklaim dirinya berperan sebagai arranger dalam transaksi tukar-menukar surat berharga dengan CMNP pada Mei 1999.

Klaim tersebut sebelumnya dibantah CMNP yang menyatakan tidak pernah ada kesepakatan mengenai posisi arranger dalam transaksi dimaksud.

Gunawan menegaskan, penetapan salah satu pihak sebagai arranger hanya sah apabila secara tegas disepakati dan dituangkan dalam perjanjian, proposal, atau dokumen yang disetujui bersama.

“Semua kembali pada maksud dan tujuan para pihak yang tertuang dalam perjanjian atau proposal yang disepakati. Apa pun istilahnya, yang menentukan adalah kesepakatan para pihak,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tersebut.

Selain itu, saksi ahli juga menyampaikan pandangan terkait hak menggugat dalam sengketa perdata. Menurutnya, pihak yang berhak mengajukan gugatan adalah pihak yang menjadi pemilik terakhir atas objek sengketa yang tidak dapat dicairkan.

Baca Juga: Saksi Ahli: Hary Tanoe Tetap Bertanggung Jawab atas NCD

Dalam perkara ini, Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang berasal dari Hary Tanoesoedibjo dan diserahkan kepada CMNP diketahui tidak dapat dicairkan.

“Karena barang tersebut telah menjadi milik pihak ‘B’, maka pihak itulah yang berhak menggugat,” ujar Gunawan.

Terkait daluwarsa gugatan, Gunawan menegaskan bahwa tuntutan perbuatan melawan hukum memiliki jangka waktu kedaluwarsa selama 30 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 juncto Buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dinilai masih dalam batas waktu yang diperbolehkan hukum.

“Dalam Buku IV KUHPerdata disebutkan, hak menagih baru hapus setelah lewat 30 tahun,” jelasnya.

Keterangan saksi ahli Hary Tanoesoedibjo tersebut selaras dengan kesaksian mantan Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama Tbk—yang kini bernama MNC Asia Holding—Agustinus Whisnu Handoyo.

Dalam persidangan sebelumnya pada awal Desember 2025, Agustinus menyatakan tidak pernah ada penyebutan bahwa PT Bhakti Investama bertindak sebagai perantara atau arranger dalam transaksi dengan CMNP.

“Tidak ada kata arranger,” ujar Agustinus dalam kesaksiannya kala itu.***