POJOKSATU.id - Ahli hukum acara perdata dari Universitas Nasional (Unas), Prof Basuki Rekso Wibowo, menilai Hary Tanoesoedibjo melalui PT Bhakti Investama tetap menjadi pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara gugatan Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Hal itu disampaikan Prof Basuki saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tukar-menukar surat berharga yang diduga merugikan CMNP, Rabu, 19 November 2025.

Menurut Prof. Basuki, Hary Tanoe tidak dapat mengalihkan tanggung jawab dengan menyebut perusahaan Drosophila terkait dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang gagal dicairkan.

Ia menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa Drosophila bukan pihak yang terikat dalam perjanjian pertukaran surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe (melalui Bhakti Investama).

Baca Juga: Pohon Tumbang di Stasiun Senayan Mastercard, Kini MRT Jakarta Kembali Normal

“Pihak yang terikat dalam perjanjianlah yang wajib memenuhi hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Karena Drosophila bukan pihak dalam perjanjian, maka ia tidak terikat,” jelasnya.

Basuki menambahkan, Drosophila hanya muncul dalam ilustrasi dan tidak pernah hadir, ikut negosiasi, atau menandatangani perjanjian. Dengan demikian, tidak ada hubungan hukum antara Drosophila dengan transaksi yang dilakukan CMNP dan Hary.

Dalam transaksi itu, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Tahap II sebesar Rp189 miliar, sementara Hary Ta memberikan NCD terbitan Unibank bernilai 28 juta dolar AS.

Prof Basuki menegaskan bahwa perjanjian tersebut hanya berlaku bagi kedua pihak yang menandatanganinya: CMNP dan Hary Tanoe. Penyebutan nama Drosophila tidak menjadikannya pihak yang terikat secara hukum.

Baca Juga: 1,2 Juta Ruang Kelas Rusak! Kemendikdasmen Bergerak, Revitalisasi Jadi Misi Darurat

Ia juga menyatakan bahwa CMNP memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi secara perdata atas NCD yang tidak cair. Menurutnya, kewajiban Hary Tanoe belum berakhir hingga dana dari surat berharga tersebut benar-benar dapat dicairkan.

“Hubungan hukum tidak selesai saat surat berharga diserahkan, tetapi ketika dana di dalamnya dapat dicairkan. Itulah kewajibannya—bukan sekadar bertukar surat,” tegas Prof Basuki.***