POJOKSATU.id - Saksi ahli yang dihadirkan tergugat I Tito Sulistio, Prof Ariawan Gunadi, dinilai oleh Kuasa Hukum PT Citra Marga Nusphala Persada (CMNP) tidak independen karena memiliki konflik kepentingan dengan tergugat I lainnya, Hary Tanoesoedibjo.
Prof Ariawan dihadirkan Tito dalam sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Rabu, 25 Februari 2026.
Kuasa hukum PT CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners Andi Syamsurizal Nurhadi menuturkan, Prof Ariawan pernah makan malam dan bahkan mengunggah foto kebersamaannya dengan Hary Tanoe di media sosial Instagram pribadinya. Pertemuan saksi ahli dengan tergugat I Hary Tanoe terpantau dilakukan sebelum menghadiri persidangan.
Baca Juga: Saksi Ahli Pihak Hary Tanoe Dinilai Perkuat Gugatan CMNP dalam Sengketa NCD
"Prof Ariawan Gunadi terbukti tidak independen serta memiliki konflik kepentingan dalam memberikan keterangan sebagai ahli di muka persidangan karena ditemukan adanya fakta Prof Ariawan Gunadi dengan Hary Tanoesoedibjo terekam makan malam bersama sebelum hadir ke persidangan dari media sosial Instagram miliknya," tutur Andi Syamsurizal Nurhadi kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.
Pertemuan dan makan malam dengan Hary Tanoe itu juga diakui saksi ahli hukum korporasi dan bisnis Universitas Tarumanegara itu saat di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut dilakukan usai Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji mengingatkan saksi Prof Ariawan agar tak defensif dalam menjawab pertanyaan.
Sebelum mengakui pertemuannya dengan Hary Tanoe, saksi Prof Ariawan menyebut hanya sekadar mengenal sosok Hary Tanoe.
"Majelis Hakim terlebih dahulu mengingatkannya agar dalam menjawab pertanyaan tidak perlu defensif karena kehadirannya ke muka persidangan hanya untuk memberikan keterangan ahli," ujar Andi.
Kuasa hukum CMNP sebagai penggugat juga memertanyakan perihal penghapusan foto makan malam dengan Hary Tanoe yang dilakukan saksi Prof Ariawan di media sosialnya.
“Apakah tindakan tersebut dilakukan karena Prof Ariawan Gunadi merasa bersalah telah tertangkap basah makan malam dengan Hary Tanoesoedibjo?" tambah Andi.
Baca Juga: Saksi Ahli: Hary Tanoe Tetap Bertanggung Jawab atas NCD
Pihak CMNP berharap, majelis hakim mengesampingkan kesaksian ahli Prof Ariawan dalam putusannya karena terbukti memiliki konflik kepentingan dengan tergugat perdata Rp 119 triliun, Hary Tanoe.
"Prof Ariawan Gunadi ternyata memiliki konflik kepentingan dengan Pihak Tergugat dalam perkara sehingga sangat diragukan independensinya," tegas Andi.
Anggota tim kuasa hukum CMNP ini juga menduga ada kepanikan dari para tergugat menghadapi gugatan akibat transaksi NCD pada 1999 yang tidak bisa dicairkan ini. Alasannya, Tergugat I Hary Tanoe harus turun gunung menemui Prof Ariawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tergugat I lainnya, mantan direktur keuangan CMNP Tito Sulistio.
"Undangan makan malam tersebut juga menunjukan kepanikan Hary Tanoesoedibjo dalam menghadapi gugatan kami, sebagaimana Hary Tanoesoedibjo harus turun gunung guna menemui Prof Ariawan Gunadi dengan cara makan malam," tutur Andi.
Pihak CMNP juga mengajukan sita jaminan tambahan atas harta kekayaan yang diyakini milik Hary Tanoe yang berupa sebidang tanah beserta bangunan di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, CA 90210, Amerika Serikat. Harga properti yang diajukan sebagai sita jaminan ini diperkirakan sekitar 13,5 juta dolar AS atau setara Rp 227,14 miliar.
Permohonan telah diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusama Aji. Kuasa hukum CMNP menegaskan akan terus menelusuri harta kekayaan milik Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya PT MNC Asia Holding untuk diajukan sebagai sita jaminan tambahan. Meskipun begitu, aset yang telah diajukan sebelumnya belum mencukupi nilai tuntutan ganti rugi.
CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo beserta perusahaannya yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 119.850.504.904.086 atau hampir Rp 120 triliun. Gugatan ini akibat kerugian dari transaksi NCD tidak dari Hary Tanoe yang dilakukan pada 1999 lalu. Padahal, saat itu, CMNP telah menyerahkan Medium Term Note dan Obligasi Tahap II milik CMNP masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar.***

