POJOKSATU.id - But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) menggugat PT Pollux Aditama Kencana (PAK) ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas penyelesaian sisa tagihan pekerjaan.

BANI memerintahkan PT PAK membayar sisa tagihan sebesar Rp100 miliar kepada penggugat atas hal tersebut.

Kuasa Hukum PT PAK, Brian Praneda dari Praneda & Partners Law Firm mengatakan sebagai pemberi tugas PAK memiliki kontrak kerja dengan joint operation (60:40) But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Dia menjelaskan pekerjaan paket Struktur, Arsitek, Plumbing (SAP) dimana jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah dari 13 Juli 2016 hingga 12 Januari 2019 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 955.000.000.000,- .

Selain pekerjaan paket SAP, adapula kontrak pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME)yang dibuat dengan kontrak terpisah dengan jangka waktu pelaksanaan dari 1 September 2017 dari hingga 31 Maret 2019 dengan nilai kontrak Rp 184.240.000.000,- sehingga untuk total nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 1.139.240.000.000,-.

"Bahwa PAK dalam hal ini sangat dirugikan atas ketidakprofesionalan CNQC-NKE dalam melakukan pekerjaannya. Alih-alih memperbaiki kekurangan pekerjaannya, CNQC-NKE malah melakukan gugatan kepada PAK melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Nomor Perkara: 45041/V/ARB-BANI/2022 dimana putusan BANI tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh PAK. Proyek pembangunan yang seharusnya diselesaikan oleh CNQC-NKE tersebut dibiarkan terbengkalai dan ditinggalkan begitu saja," kata dia dalam siaran persnya, Selasa, 26 September 2023.

Dia menyebut CNQC-NKE mengalami dua wanprestasi, pertama wanprestasi keterlambatan dan wanprestasi perpanjangan jaminan.

Kewajiban penyelesaian Paket Pekerjaan SAP selama 914 hari kalender terhitung sejak 13 Juli 2016, atau Paket Pekerjaan SAP harus selesai sepenuhnya 100 % pada tanggal 12 Januari 2019 dan sementara itu kewajiban Penyelesaian Paket Pekerjaan ME selama 577 hari kalender terhitung sejak 01 September 2017, atau Paket Pekerjaan ME harus selesai 100 % pada tanggal 31 Maret 2019

"Namun kenyataannya, CNQC-NKE tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai kontraktor sebagaimana mestinya berdasarkan Kontrak. PAK telah memberikan perpanjangan waktu sebanyak 3 kali untuk kontrak pekerjaan SAP dengan total tambahan waktu 243 hari dan perpanjangan sebanyak 2 kali untuk kontrak pekerjaan ME dengan total tambahan waktu 153 hari," kata dia.

"Selain dari pada itu, CNQC dalam status PKPU pada tanggal 22 Juni 2020 dengan nomor perkara 161/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. dan dinyatakan pailit pada tanggal 9 November 2020," sambung dia.

Lanjut dia CNQC-NKE telah melakukan kegagalan untuk memberikan perpanjangan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan, dimana untuk kedua jaminan tersebut masa berlakunya berakhir pada 1 Desember 2018 untuk pekerjaan SAP dan 31 Maret 2019 untuk pekerjaan ME.

"Hal ini membuktikan CNQC-NKE telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PAK, akan tetapi anehnya justru CNQC-NKE menggugat PAK melalui forum Arbitrase," kata dia.

Lebih lanjut Brian menilai bahwa hasil pekerjaan dievaluasi oleh konsultan independen untuk SAP dan ME.

"Untuk SAP adalah sebesar 84% sedangkan yang di klaim dari pihak kontraktor adalah sebesar 87,87% begitu juga dengan kontrak pekerjaan ME untuk progress yang dikerjakan adalah sebesar 60% sedangkan yang di klaim oleh kontraktor adalah sebesar 68,39%," kata dia.

"Selain dari pada itu, patut diduga CNQC dan NKE merekayasa Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang seolah-olah adalah Berita Acara Serah Terima progress 100% tanpa adanya cacat mutu dan sempurna," sambung dia.

Di menegaskan karena wanprestasi oleh kontraktor CNQC-NKE konsumen – konsumen pembeli unit di Chadstone Cikarang melakukan tuntutan atas keterlambatan serah terima.

"Di samping itu, PAK harus menanggung beban bunga fasilitas kredit bank dan biaya yang jauh lebih besar untuk perbaikan dan penyelesaian proyek. Akibat perbuatan CNQC -NKE yang melanggar kontrak, PAK menderita kerugian materil dan imateril hingga mencapai lebih dari Rp 1 Triliun," ucap dia.

PAK telah mengajukan gugatan balik dengan nomor perkara : 617/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst kepada CNQC-NKE sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran CNQC-NKE terhadap Kontrak Proyek Pembangunan Chadstone Cikarang antara lain: biaya perbaikan cacat kepada kontraktor lain, biaya konsultan pengkajian ulang teknis, denda keterlambatan (delay penalty) penyelesaian paket pekerjaan SAP dan ME, kegagalan pencairan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan untuk paket pekerjaan SAP dan ME, pembayaran realisasi denda keterlambatan serah terima unit, serta pembayaran bunga fasilitas kredit bank.

"PAK menuntut kerugian materil dan imateril yang totalnya lebih dari Rp 1 triliun, sita jaminan atas Aset CNQC-NKE dan pemblokiran seluruh rekening perusahaan CNQC dan NKE pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," demikian kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum JO CNQC-NKE Janses Sihaloho dari Sihaloho & Co Law Firm, Senin, 25 September 2023 di Jakarta mengatakan, CNQC dan NKE adalah kontraktor yang ditunjuk PAK untuk mengerjakan proyek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdasarkan kesepakatan kerja tahun 2016.

PAK dinilai wanprestasi dengan tidak membayar tagihan sebesar Rp100 miliar lebih, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). JO CNQC-NKE menggugat Pollux Aditama Kencana di BANI dengan Nomor Perkara: 45041/V/ARB-BANI/2022.

Pada 4 April 2023 lalu, BANI mengabulkan gugatan JO CNQC-NKE dengan memerintahkan PAK membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih selambat-lambatnya 45 hari terhitung setelah putusan diucapkan.

Perwakilan JO CNQC-NKE Rizaldi Limpas mengatakan, akibat PAK wanprestasi selama hampir lima tahun, aliran kas (Cash Flow) CNQC dan NKE terganggu. Bahkan, CNQC dan NKE sempat digugat dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah sub-kontraktor dan pemasok proyek Chadstone Superblok karena tidak dapat membayar tagihan.***