POJOKSATU.id, PEKANBARU - Tensi meningkat di PT Tri Bakti Sarims (TBS) Pucuk Rantau, Kuansing, Riau, ketika sejumlah pekerja dan manajemen perusahaan dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan pencurian dan penggelapan buah kepala sawit di perkebunan tersebut.
Karyawan yang telah lama setia bekerja di perusahaan ini merasa terpukul dengan tuduhan tersebut.
Wartawan yang melakukan penelusuran di areal perkebunan TBS di Pucuk Rantau akhir pekan lalu menemukan suasana sedih di kalangan karyawan.
Mereka yang telah bertahun-tahun berkontribusi dalam kegiatan memetik dan merawat sawit di perkebunan merasa keberatan dengan tuduhan pencurian yang dialamatkan pada beberapa rekannya.
Kisah berbelit yang melibatkan PT TBS terkait kepemilikan lahan seluas 17.600 hektar memunculkan kontroversi.
Lahan tersebut dijadikan jaminan untuk lelang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 28 Desember 2023. Namun, PT Karya Tama Bhakti Mulia (KTBM), pemenang lelang, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan melaporkan kasus dugaan pencurian dan penggelapan ke Polda Riau pada 5 Januari 2024.
Meski proses lelang telah dilakukan, karyawan TBS tetap mempertahankan keberadaannya di lahan tersebut dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.
Mereka yakin bahwa lahan masih menjadi milik PT TBS, dan manajemen perusahaan memberikan dukungan agar mereka tetap bekerja dan tetap menerima gaji.
Kabar bahwa lelang dilakukan secara tertutup dan diikuti oleh pembeli tunggal, PTBM, anak perusahaan di bawah konglomerasi First Resources, menambah kebingungan di kalangan karyawan.
Mereka merasa bahwa proses lelang tersebut tidak transparan dan diduga mengandung praktik kecurangan.
Darsam (53), salah seorang karyawan yang telah bekerja selama 18 tahun di TBS, mengungkapkan rasa kesetiaannya terhadap perusahaan.
Baca Juga: Viral Peserta Tes Polisi Pekanbaru Pakai Kaos Sobek Pinjaman, Tenyata Anak Yatim Sejak Kelas 4 SD
Dia menyebut bahwa TBS telah memberikan banyak dukungan, termasuk dalam hal pendidikan anak-anaknya.
Pendapat serupa juga diutarakan oleh Rapinus (45) dan Yusnima Giawa (48), yang masing-masing telah bekerja selama 17 dan 10 tahun di perusahaan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh oleh para karyawan, proses lelang tidak diikuti dengan serah terima lahan atau perintah eksekusi oleh pengadilan.
Manajemen TBS juga tidak pernah menerima risalah lelang. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses tersebut.
Pihak Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, meminta agar masyarakat dan pegawai TBS tidak terprovokasi oleh situasi ini dan menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke ranah hukum.
Baca Juga: Sahabat Sandi Uno Gelar Pekanbaru Culinary Festival Buka Akses Pasar Pelaku UMKM Naik Kelas
Dia menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024.
Kuasa hukum PT TBS, Andry Christian SH, mengungkapkan bahwa upaya telah dilakukan untuk menunda proses lelang atas permintaan kliennya.
Namun, BRI tidak merespons dengan baik terhadap niat baik tersebut. Bahkan, nilai lelang yang jauh di bawah nilai aset TBS menimbulkan keraguan atas keabsahan proses tersebut.
Baca Juga: Viral Peserta Tes Polisi Pekanbaru Pakai Kaos Sobek Pinjaman, Tenyata Anak Yatim Sejak Kelas 4 SD
Kejanggalan dalam proses lelang ini semakin memperumit situasi, terutama ketika kesanggupan dan niat baik PT TBS untuk melakukan restrukturisasi kewajiban tidak diperhatikan dengan serius oleh BRI.
Pihak manajemen TBS bersikeras bahwa mereka akan terus berjuang untuk keadilan dalam kasus ini, sambil memastikan keberlangsungan usaha mereka dan kesejahteraan para karyawan tetap terjaga. ***


