POJOKSATU.ID - Pelaksanaan rencana tata ruang untuk mendukung swasembada pangan nasional memasuki fase krusial.
Pemerintah menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029, sesuai arah kebijakan dalam RPJMN 2025–2029.
Langkah ini menjadi strategi utama untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Dengan penetapan tersebut, sebagian besar sawah nasional akan memiliki status perlindungan yang kuat dalam sistem tata ruang.
Penetapan 87 persen LBS sebagai LP2B bukan sekadar angka.
Artinya, jutaan hektare lahan pertanian akan dikunci dalam kerangka perlindungan jangka panjang.
Pemerintah menegaskan bahwa LP2B yang telah ditetapkan dilarang untuk dialihfungsikan.
Larangan ini menjadi pesan tegas bahwa swasembada pangan bukan hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga kepastian ruang bagi sektor pertanian.
Baca Juga: Lahan Sawah Tak Boleh Hilang! Strategi Tata Ruang Baru Integrasikan Pangan, Energi, dan Air
Tanpa perlindungan lahan, produktivitas tinggi sekalipun tidak akan cukup menjamin ketersediaan pangan di masa depan.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, pemerintah juga melakukan revisi regulasi tata ruang.
Revisi ini bertujuan memberikan fleksibilitas percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sekaligus mempertegas perlindungan lahan pangan strategis.
Fleksibilitas yang dimaksud bukan berarti melonggarkan aturan perlindungan, melainkan mempercepat proses penyesuaian tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional swasembada pangan.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk konversi lahan secara tidak terkendali.
Di sisi lain, percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terus dilakukan.
RDTR menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang hingga level tapak.
Baca Juga: Polbangtan Bogor Buka PMB 2026/2027, Ini Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftarannya
Dengan RDTR yang jelas, potensi konflik tata ruang dan tumpang tindih izin dapat ditekan.
Percepatan RDTR juga mendukung pengendalian alih fungsi lahan.
Ketika zonasi sudah ditetapkan secara detail, setiap perubahan fungsi lahan akan lebih mudah diawasi dan dikendalikan.
Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjaga konsistensi perlindungan LP2B.
Baca Juga: Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai Didukung Menteri LH, Ini Pesan Tegas Hanif Faisol
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dalam kondisi tertentu.
Untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional, alih fungsi lahan LP2B dimungkinkan, namun dengan syarat yang sangat ketat.
Salah satu ketentuan paling tegas adalah kewajiban penyediaan lahan pengganti dengan rasio berlipat.
Untuk lahan irigasi, wajib diganti minimal tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan. Untuk lahan rawa, penggantian dua kali luas lahan.
Sementara untuk lahan tidak beririgasi, minimal satu kali luas lahan.
Kebijakan ini dirancang agar tidak terjadi pengurangan bersih luas lahan pertanian produktif.
Bahkan dalam skenario alih fungsi untuk kepentingan strategis, negara memastikan cadangan lahan pengganti tetap tersedia dan terjamin kualitasnya.
Dengan skema tersebut, perlindungan LP2B menjadi semakin kuat secara hukum dan administratif.
Setiap rencana konversi lahan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan nasional.
Pelaksanaan rencana tata ruang swasembada pangan juga menuntut koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah.
Integrasi kebijakan dalam RPJMN 2025–2029 harus diterjemahkan secara konsisten dalam dokumen tata ruang daerah.
Ke depan, tantangan terbesar adalah konsistensi implementasi di lapangan.
Penegakan aturan, pengawasan, serta transparansi perizinan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.
Baca Juga: Viral dan Kocak! Pencuri Peralatan Tukang Ketahuan, Eh Pemilik Rumah Malah Memberinya Makan
Dengan 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B hingga 2029, pemerintah menegaskan komitmen serius menjaga lahan pertanian nasional.
Revisi regulasi, percepatan RTRW dan RDTR, serta skema penggantian lahan berlipat menjadi fondasi kuat menuju swasembada pangan yang berkelanjutan.***

