POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin beralih ke energi bersih.

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi kembali membuka pendaftaran perizinan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.

Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui aplikasi PLN Mobile dan dibuka hingga 31 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya pendaftaran PLTS atap sempat dibatasi.

Baca Juga: CPNS 2026 Tak Cukup Nilai Tinggi, Mindset Melayani dan Integritas Bisa Jadi Penentu, Ini Penjelasannya

Kini, pelanggan rumah tangga maupun bisnis kembali memiliki peluang untuk memanfaatkan energi surya sebagai sumber listrik ramah lingkungan sekaligus menekan biaya tagihan listrik jangka panjang.

Pembukaan kembali pendaftaran ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong transisi energi bersih serta menekan emisi karbon nasional.

PLTS atap dinilai sebagai solusi praktis karena dapat dipasang langsung di atap rumah atau bangunan tanpa membutuhkan lahan tambahan.

Melalui aplikasi PLN Mobile, seluruh proses perizinan dibuat lebih sederhana dan transparan.

Baca Juga: Kerugian Rp17 Triliun, Tapi Pemulihan Tembus Rp69 Triliun, Bobby Sebut Tak Cukup Kembali Normal

Pelanggan hanya perlu memastikan aplikasi sudah diperbarui ke versi terbaru, kemudian masuk ke menu layanan PLTS atap.

Di sana, pengguna dapat mengajukan permohonan pemasangan, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, hingga memantau status permohonan secara real time.

PLN menegaskan bahwa pembukaan kembali pendaftaran ini tetap mengacu pada ketentuan teknis dan kapasitas sistem kelistrikan di masing-masing wilayah.

Artinya, setiap permohonan akan melalui proses evaluasi untuk memastikan keamanan, keandalan jaringan, serta kesesuaian daya PLTS atap dengan instalasi pelanggan.

Bagi masyarakat, kehadiran PLTS atap menawarkan berbagai keuntungan.

Selain mendukung penggunaan energi terbarukan, pelanggan juga berpotensi menghemat biaya listrik bulanan.

Dalam jangka panjang, investasi pemasangan panel surya dapat memberikan nilai ekonomis sekaligus meningkatkan nilai properti.

Baca Juga: KUR 2026 Ramah Gen Z atau Justru Menyulitkan? Ini Realita UMKM Anak Muda

Tak hanya untuk rumah tangga, pelaku usaha dan sektor industri juga didorong memanfaatkan skema ini.

Penggunaan PLTS atap di sektor bisnis dinilai mampu meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang peduli lingkungan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

PLN mengimbau calon pemohon agar tidak menunda pendaftaran, mengingat batas waktu yang telah ditetapkan hingga 31 Januari 2026.

Selain itu, masyarakat disarankan menggunakan penyedia atau vendor PLTS yang telah memenuhi standar dan memiliki pengalaman agar instalasi berjalan aman dan optimal.

Baca Juga: Pemprov Jabar Lepas Tangan Soal Petugas Haji, Daerah Kini Adu Kuat Anggaran

Dengan dibukanya kembali perizinan PLTS atap ini, pemerintah berharap partisipasi publik dalam pengembangan energi terbarukan semakin meningkat.

Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat target bauran energi nasional serta menciptakan ekosistem energi yang lebih berkelanjutan di masa depan.***