POJOKSATU.id - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kota Pahlawan telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.
Diketahui, sebanyak 57.169 personil KPPS dibutuhkan untuk menangani 8.167 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah kota Surabaya.
Subairi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menjelaskan bahwa pendaftaran calon KPPS dapat dilakukan secara manual di kelurahan atau sekretariat PPS.
Baca Juga: Kecurangan PDIP Bangun TPS di Lapas, Menkumham Yasonna Laoly Dibawa-bawa, Cek Faktanya!
Meskipun tantangan mendapatkan jumlah yang dibutuhkan tidak mudah, Subairi mengungkapkan optimisme KPU karena adanya dukungan dari Bawaslu dalam merekrut pengawas TPS, serta partisipasi Linmas Pemkot Surabaya.
Honor yang akan diterima oleh anggota KPPS bervariasi, dengan ketua KPPS mendapatkan Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta untuk masa kerja selama 1 bulan.
Pendaftaran dibuka dari 11 hingga 20 Desember 2023, dengan persyaratan membawa dokumen pribadi ke kantor kelurahan setempat.
KPU Surabaya juga mengantisipasi masalah serius dengan meminta surat keterangan sehat dari calon KPPS, dan membatasi usia maksimal anggota KPPS hingga 55 tahun, mengingat pengalaman pemilu sebelumnya yang menimbulkan kelelahan dan risiko kesehatan bagi anggota KPPS.***
