POJOKSATU.id - Pihak PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) membantah tudingan Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) yang menyebut perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). BAT Bank menilai tudingan itu mencemarkan nama baik perusahaan dan berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Kuasa hukum PT BAT Bank, Rivai Zakaria Yahya, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan CWIG kepada Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

“Ini pencemaran nama baik, dan kami akan melaporkan tudingan itu ke Bareskrim Polri,” kata Rivai, Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga: Tok Prabowo Gerak Cepat! Rp5 Triliun Diguyur untuk Tambah KRL Jabodetabek

Rivai menjelaskan, persoalan ini bermula ketika Aiman dan Putera datang ke kantor BAT Bank untuk menjadi anggota (member) dan membuat penawaran kepada Johan, seorang warga negara Malaysia.

Johan kemudian menandatangani offering letter dan melakukan transfer dana sebesar USD 1.000.000 untuk keanggotaan platinum.

Pihak BAT membantu pembuatan legalitas perusahaan di Jakarta dan mengurus KITAS untuk Johan, namun prosesnya tertunda sekitar satu bulan karena kendala sistem di Imigrasi.

Setelah semua dokumen selesai, pembukaan rekening giro untuk perusahaan Johan dilakukan di salah satu bank, meski sempat mengalami penolakan berulang di bank lainnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Terapkan Hybrid Working ASN, WFH Tiap Kamis, Benarkah Untuk Efisiensi Anggaran?

Rivai menambahkan, setelah dilakukan perubahan akta dengan menambahkan direktur WNI, pihaknya kembali mengajukan proses ke bank, tetapi justru menerima somasi dari Johan dan kuasa hukumnya.

“Kami sudah meminta Pak Johan membuat surat pembatalan keanggotaan agar dana bisa kami refund, tapi sampai sekarang belum ada surat pengajuan tersebut,” jelas Rivai.

Ia menilai tindakan Johan dan pengacaranya justru merugikan karena menyebarkan berita negatif dan mengintimidasi staf BAT.***

"Kalau mau dananya dikembalikan, silakan ajukan secara resmi. Dalam 14 hari kerja akan kami refund seluruhnya. Jangan sebarkan fitnah,” tegasnya.***