POJOKSATU.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses pengembalian keuangan negara senilai Rp6,6 triliun kepada pemerintah pada Rabu (24/12/2025). Dana tersebut berasal dari hasil penanganan perkara korupsi serta penertiban penguasaan kawasan hutan ilegal.

Prabowo menegaskan, uang triliunan rupiah itu merupakan hak masyarakat yang berhasil diamankan kembali oleh negara. Ia menyebut penyelamatan aset tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat.

“Ini adalah hak rakyat yang berhasil kita kembalikan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi dan penguasaan aset secara ilegal,” kata Prabowo di Jakarta.

Dana Rp6,6 triliun itu merupakan hasil kerja Kejaksaan RI dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, serta kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menertibkan lahan negara yang dikuasai tanpa izin.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Negara, Hasil Korupsi CPO hingga Sawit Disikat dan Disaksikan Prabowo

Prabowo memberikan apresiasi khusus kepada Satgas PKH yang dinilai berhasil menunjukkan ketegasan dalam menjalankan tugas. Menurut laporan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan Tahap V dengan luas mencapai 896.969,143 hektare.

Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut tidak hanya berdampak pada pemulihan keuangan negara, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan aset negara yang selama ini disalahgunakan.

Presiden pun mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar tidak lengah dalam menjaga kekayaan negara. Ia menekankan bahwa setiap kebocoran aset negara akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

“Setiap rupiah yang bocor berarti kesempatan yang hilang bagi rakyat,” tegasnya.

Kesempatan yang dimaksud, lanjut Prabowo, mencakup akses pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang layak, serta peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya. ***