POJOKSATU.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memulai pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino sejak 13 Desember 2023, dengan penyaluran sebesar Rp400.000 per bulan.
Dalam mekanisme rapel, bantuan senilai Rp200.000/bulan untuk bulan November dan Desember sudah disalurkan, dengan penyaluran melalui kantor pos dimulai pada tanggal 13 Desember 2023 dan melalui perbankan pada tanggal 14 Desember 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi secara langsung memulai penyaluran BLT El Nino di Pekalongan dan Malang pada hari Rabu yang lalu.
Baca Juga: Hoax! Kritik Presiden Jokowi, Ketua BEM Ini Dikeluarkan UGM, Cek Faktanya!
Kantor pos digunakan untuk daerah yang jauh dari layanan perbankan, sementara penyaluran melalui perbankan dimulai pada tanggal 14 Desember 2023.
Isa menambahkan bahwa penyaluran untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) diharapkan akan selesai sebelum Hari Raya Natal, dengan perkiraan bahwa dalam waktu 10 hari atau sebelum Natal, penyaluran BLT El Nino akan terselesaikan.
Anggaran perlindungan sosial masyarakat, termasuk bantuan El Nino, telah mengalami peningkatan dari Kementerian Keuangan dengan penebalan anggaran sekitar Rp7,52 triliun pada akhir tahun ini.
Hal ini merespons dampak fenomena El Nino yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga komoditas di pasaran, serta melemahkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Kisah Unik di Balik Pilihan Dasi Kuning Presiden Jokowi saat Kunjungan Ke Tokyo
Fenomena El Nino, yang dipicu oleh pemanasan suku muka laut di Samudera Pasifik, telah mempengaruhi musim panas yang berkepanjangan di Indonesia sejak Agustus 2023 dan diperkirakan akan berlanjut hingga Februari 2024.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Anda dapat melakukannya dengan cara berikut ini.
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi informasi wilayah penerima bantuan, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
3. Isikan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak keamanan.
5. Tekan tombol "Cari Data".
6. Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, informasi Anda akan ditampilkan.***
