POJOKSATU.ID - Polisi, akhirnya menangkap owner atau pemilik apotek Medikatama, dr. Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin (31), setelah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Dikutip dari Detiksultra.com, oleh Pojoksatu.id Sabtu (2/12/2023). Kapolresta Kendari. Kombes Pol, M. Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, pada Jumat (1/12) pukul 22.00 Wita di Jalan Samratulangi, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka di tangkap, setelah sebelumnya dilakukan pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari," ujar Eka dalam keterangannya.

Baca Juga: Viral Lagi Penganiayaan Siswa, Korban Dipukul Perutnya Ditendang Berkali-kali, Ahmad Sahroni Geram

Menurut dia, penetapan tersangka hingga penangkapan kepada dr. Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin, buntut dari pelaporan yang dilakukan karyawannya sendiri, yang bekerja sebagai apoteker bernama Zarah Sagita Tawulo (25).

Korban melaporkan tersangka, setelah korban dianiaya dan disekap seharian di apotek Medikatama yang berada di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, pada Kamis (30/11/2023) kemarin.

Kapolresta menyebut, awal mula kejadian melawan hukum, saat tersangka menemukan percakapan di WhatsApp Grup (WAG) Apoteker Klinik Medikatama. 

Baca Juga: Dua Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Diamankan Polresta Kendari

Dalam WAG tersebut, ditemukan adanya percakapan yang membuat tersangka, yang juga pemilik Klinik Pratama Aurora 

tersinggung dan marah kepada korban atau pelapor, serta terhadap dua karyawan lainnya.

"Sehingga memanggil tiga orang member WAG dan lansung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya, yang mengakibatkan korban atau pelapor pingsan," jelasnya.

Baca Juga: Sempat Dirawat RS Kendari, Nelayan Diduga Ditembak Polairud Dikabarkan Meninggal Dunia

Dengan demikian, dr. Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.