POJOKSATU.id - Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini dihadapi oleh PT Bara Prima Mandiri (BPM) memunculkan kekhawatiran baru terkait kepastian hukum dan perlindungan investor di sektor pertambangan nasional.
BPM merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas batubara seluas 3.851 hektare di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. IUP tersebut tercatat dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan akan berakhir pada 9 Juni 2026.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menetapkan perusahaan ini berada dalam proses PKPU melalui putusan Nomor 21/Pdt.sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst. Dalam perkara ini, dua kreditur mengajukan klaim utang dengan nilai total lebih dari Rp125 miliar.
Salah satu pihak penggugat adalah entitas investasi asing, PT Zhongding International Mining Investment Indonesia (ZIMII), yang sebelumnya menjadi penyandang dana utama BPM, terutama pada tahap eksplorasi dan awal operasional.
Baca Juga: Warga Ulu Pungkut Tewas Tertimpa Batu Besar di Lokasi Tambang Emas Ilegal, Total 4 Orang di Madina
Kuasa hukum ZIMII, Lukas Rusdian, membenarkan bahwa kliennya mengalami kerugian signifikan akibat tindakan sepihak BPM.
“Memang benar bahwa ZIMII telah mengalami kerugian yang signifikan sebagai konsekuensi dari tindakan sepihak yang dilakukan oleh BPM. ZIMII menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin berkomentar lebih jauh,” kata Lukas, Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam operasionalnya, BPM menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, termasuk PT Petrosea Tbk dan PT Niaga Jasa Dunia. Petrosea bahkan telah mengonfirmasi keterlibatan mereka dalam proyek BPM melalui keterbukaan informasi pada Februari 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para mitra tersebut mengenai dampak dari status hukum BPM terhadap kerja sama yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Wahabi Lingkungan dan Keberpihakan PBNU kepada Tambang
Kuasa hukum PT New Rise Mining (NRM)—pemohon PKPU—serta pengurus BPM dalam proses PKPU, Andrianus Parulian Sihite, menyatakan bahwa mereka memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai potensi dampak ekonomi perkara ini.
“Kami fokus mengikuti proses hukum. Kami berharap semua pihak menghormati jalannya persidangan,” ujarnya singkat.
Kasus BPM menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi investor dalam kerja sama pertambangan. Skema bisnis yang terlalu bergantung pada pendanaan eksternal tanpa landasan kontraktual yang kuat dinilai berisiko tinggi dan dapat mengancam kelangsungan proyek tambang.
Pengamat sektor energi dan pertambangan mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi transparansi kemitraan antara pemegang IUP dan mitra usaha, serta menjamin perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para investor.***

