POJOKSATU.ID - Bupati Sukabumi Asep Japar pernah melakukan sidak ke PT GSI dan menemui karyawan dan perwakilan perusahaan, pada tanggal 30 Mei 2025.

Sidak tersebut dilakukan karena banyaknya laporan di media sosial mengenai dugaan pungli saat proses rekrutmen di perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Menurut HRD PT GSI, masyarakat yang ingin bergabung dengan perusahaan tersebut cukup mendaftar melalui link resmi yang tersedia di Dinas Ketenagakerjaaan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Dapat Audit dari DPMD Jabar, Kades di Garut Diduga Beri Keterangan Palsu, Warga Murka Minta Periksa Keuangan Desa

"Untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya, kami sampaikan bahwa jika masyarakat ingin masuk menjadi karyawan GSI, tidak dipungut biaya sama sekali, gratis," kata HRD PT GSI, dikutip dari akun TikTok Bupati Sukabumi @h.asepjapar, 30 Mei 2025.

Lebih lanjut dijelaskan jika ada karyawan PT GSI yang terbukti melakukan pungli untuk proses rekrutmen kerja, maka akan langsung diberhentikan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama yang dimiliki PT GSI.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Tegur Fans Soal Foto AI Edit Mesra, Bikin Risih dan Resah, Rizky Ridho Angkat Bicara, Sandy Walsh Siap Blokir

Sedangkan bagi karyawan yang melaporkan kasus pungli tersebut, ia tidak akan dikeluarkan, karena ia telah berani bersuara.

Mendengar pernyataaan itu, Asep Japar mengkonfirmasi ulang pada HRD PT GSI agar masyarakat bisa berani melaporkan praktik pungli.

HRD tersebut berani menjamin dan akan melindungi karyawan yang berani melaporkan jika ada pungli di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Bansos PKH Kota Serang Disetop Sementara, 1.500 Penerima Terindikasi Judol, Mirisnya Diantaranya Berstatus ASN

Kurang lebih 4 bulan setelah pernyataan itu, pada tanggal 9 September 2025, seorang wanita bernama Sonia menangis lantaran dikeluarkan secara sepihak oleh perusahaan.

Suaminya mengatakan bahwa Sonia masuk ke PT GSI dengan membayar uang sebesar Rp8,5 juta.

Ia rela menjual motor satu-satunya untuk mengabulkan keinginan istrinya yang ingin bekerja di pabrik agar bisa membantu ekonomi keluarga.

Baca Juga: Nuansa Baru Nonton di Bioskop Kesayangan, Video Prabowo Subianto Jadi Opening dalam Semua Genre Film

Suaminya yang berprofesi sebagai penjual tahu bulat menjelaskan bahwa istrinya baru masuk 3 minggu tapi sudah dikeluarkan.

Peristiwa itu membuat istrinya terus menangis usai pulang kerja dan sulit untuk diajak berkomunikasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, besaran uang yang diminta agar dapat bekerja di PT GSI, untuk laki-laki antara Rp15 juta sampai Rp20 juta dan perempuan Rp7 juta sampai Rp13 juta per orang.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Tantang Lion City Sailors di ACL 2, Ini Harga Tiket Resminya

Kini, kasus ini telah diselidiki oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Sukabumi juga telah bersedia menyediakan pendampingan hukum secara gratis hingga pelaku ditangkap.

Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Sukabumi juga sudah menghubungi suami dari wanita tersebut untuk meminta sejumlah bukti yang akan dilaporkan kepada Polres Sukabumi.***