POJOKSATU.id - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA), Rabu, 8 Mei 2024.
Tuntutan mereka sama, yaitu agar salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK) diganti. Ini demi nasib mereka ke depannya.
"Kita mem-follow up apa yang kita audiensikan hari Senin kemarin. Terkait permintaan kita mengganti hakim yang mengadili atas nama Rahmi Mulyati," ujar perwakilan aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Baca Juga: PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim dalam Perkara Sengketa Merek di MA
Mereka meminta Mahkamah Agung mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati dalam perkara peninjauan kembali (PK) Fahmi Babra melawan mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
"Kita minta diganti karena hakim Rahmi Mulyati sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK, yang kita rasa punya konflik kepentingan dengan Mohindar HB dan kita ragukan independensi dan integritasnya," tuturnya.
Surat permintaan penggantian hakim telah disampaikan ke MA. Pihak MA bagian penerimaan surat atau pengaduan sendiri, baru akan membuat memorandum terkait hal itu, untuk selanjutnya disampaikan secara langsung ke Ketua MA.
Janli menilai aneh perihal sulitnya mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati. Padahal menurut dia, hal itu menurutnya mudah dilakukan.
Baca Juga: Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Pekerja PT Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Keadilan ke MA
"Kita belum mendapatkan jawaban yang sangat pasti, kapan itu diganti. Karena tentunya mengganti hakim itu sebenarnya gampang, hanya mengganti satu orang masak susah, saya tadi pertanyakan di dalam, kata dia.
"Jangan sampai timbul persepsi negatif terhadap Mahkamah Agung atas tidak digantinya Hakim Rahmi Mulyati dalam Perkara PK Fahmi Babra tempat kami bekerja melawan Mohindar HB," jelas dia.
Di samping itu, pihaknya juga meminta MA melalui badan pengawas dan KY, mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan Mohindar HB, karena sangat janggal dan aneh sudah jelas ada bukti putusan bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999 di mana merek Mohindar HB sudah dihapus oleh perintah Pengadilan tahun 1995 dan inkracht tahun 2001 dan itupun merek 173934 adalah Ralph Lauren tidak Polo Ralph Lauren.
Sehingga dia meyakini putusan PK nya jadi keliru dan cacat hukum. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
"Kita akan kawal terus kasus ini," tandas Janli.***

