POJOKSATU.id - Alvin Lim, seorang pengacara senior, telah membuat laporan resmi ke Mabes Polri. Dia melaporkan seorang Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Alvin menyatakan bahwa tugas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tersebut dianggap tidak profesional. Hal ini disebabkan oleh hilangnya barang-barang sitaan dalam kasus investasi bodong.
"Kami melaporkan terduga oknum jenderal bernama Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Alvin Lim setelah membuat laporan di Mabes Polri pada Jumat, 19 April 2024.
Baca Juga: Komentar Mahfud MD Soal Pernyataan Alvin Lim : Baguslah Kalau Dia Punya Info Begitu
"Ada dua hal yang kami laporkan. Pertama, banyaknya barang-barang sitaan dalam kasus investasi bodong yang hilang. Kami akan memberikan bukti-bukti ini selama pemeriksaan," kata dia.
Lanjut Alvin, ketika diumumkan bahwa barang-barang A, B, C disita, tapi saat putusan dijatuhkan, barang-barang tersebut tidak ada dalam putusan. Ini menimbulkan dugaan bahwa barang-barang sitaan tersebut tidak sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan. Ada kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian di sini," jelas Alvin Lim.
Alvin juga melaporkan bahwa terdapat banyak bos investasi bodong yang berhasil lolos dari penangkapan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang kedua, Dirtipideksus banyak melepaskan DPO dari kasus investasi bodong. Contohnya, Suwito dari Indosurya telah menjadi DPO selama dua tahun tanpa ada upaya penangkapan atau penanganan. Juga, Andrianto dan Samuel Liauw dari Net89, dua DPO lainnya, juga hilang. Lucunya, lima tersangka lainnya yang ditahan dilepaskan semua di pengadilan," tambah Alvin.
Selain itu, Alvin juga mencatat bahwa beberapa bos investasi bodong lainnya juga hilang secara tidak wajar.
"Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Dirtipideksus terkesan kurang serius. Ada dugaan adanya kesengajaan dari pihak terkait, yang kemungkinan adalah pimpinan mereka," lanjut dia.
Alvin menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung selama 4 tahun namun prosesnya tampaknya ditunda-tunda dengan sengaja.
"Meskipun kasus ini sudah diajukan ke Pengadilan, semua DPO-nya kabur. Jadi, jika tidak ada DPO, apa yang akan disidangkan? Proses ini sudah berlangsung selama 4 tahun dan tampaknya sengaja diulur. Selama mereka dianggap sebagai ATM berjalan, tidak akan ada tindakan hukum. Bahkan ketika mereka berada di luar negeri, pasti ada kongkalikong," imbuh Alvin.
Alvin juga menyatakan bahwa pihaknya mengetahui keberadaan para bos investasi bodong tersebut, tetapi saat dilaporkan kepada aparat, mereka tidak ditangkap.
"Sudah dua tahun para penjahat ini tidak ditangkap. Net89 berada di Kamboja, sementara Wana Artha berada di Beverly Hills, Amerika Serikat. Para korban sudah bertemu dengan mereka di sana dan melaporkan ke polisi, tapi polisi tidak mau menangkap mereka," tambah Alvin.
Alvin menyampaikan bahwa dampak dari kasus ini dirasakan langsung oleh para korban investasi bodong yang belum mendapatkan pengembalian uang mereka hingga saat ini.
"Masyarakat gelisah, terutama para korban yang jumlahnya mencapai ribuan. Net89 memiliki aset sebesar 2 triliun tetapi tidak ada yang bisa dibagikan kepada korban. Kami menduga bahwa para oknum jenderal terlibat dalam kasus ini," kata Alvin.
Alvin juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Selain itu, mereka juga akan melakukan aksi demonstrasi dan mengirimkan somasi kepada pihak terkait agar segera diadili secara etis.
"Mereka harus diberhentikan dari jabatannya. Karena itu, minggu depan kami akan mengadakan aksi demonstrasi di Mabes Polri agar Kapolri mencopot Brigjen Whisnu Hermawan. Dia seharusnya disidang secara etis. Laporan ini mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Selain dibawa ke sidang etik, minggu depan kami juga akan mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan untuk segera diadili di pengadilan," tutup Alvin Lim.
Laporan Alvin Lim dicatat dalam surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor : SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN. Surat tersebut diterima dan ditandatangani oleh Aipda Agus Mulyana S.H pada hari Jumat, 19 April 2024 pukul 14:18 WIB.***

