POJOKSATU.ID - Pemerintah mulai menggencarkan rencana pembangunan dan penguatan Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB) pada tahun 2026.

Program ini menjadi bagian dari strategi nasional menghadapi perubahan iklim, mengurangi risiko banjir, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan perkotaan maupun pesisir.

RTHB merupakan konsep penggabungan ruang terbuka hijau (taman kota, hutan kota, jalur hijau) dengan elemen biru seperti sungai, danau, embung, hingga kawasan pesisir yang dikelola secara berkelanjutan.

Pendekatan ini dinilai lebih komprehensif dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.

Baca Juga: Honorer Selalu Jadi Isu Pendidikan, Mengapa Guru Honorer Masih Ada Sementara Profesi Lain Tidak? Ini Penjelasan Regulasi ASN dan PPPK

Wilayah Perkotaan Jadi Prioritas

Sejumlah kota besar diproyeksikan menjadi prioritas pengembangan RTHB pada 2026.

Kawasan metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar menjadi fokus utama karena tingkat kepadatan penduduk dan risiko banjir yang tinggi.

Di Jakarta misalnya, penguatan RTHB diarahkan pada revitalisasi bantaran sungai, pengembangan taman kota terpadu, serta optimalisasi waduk dan embung sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir.

Konsep serupa juga disiapkan di kota-kota penyangga yang mengalami pertumbuhan permukiman pesat.

Baca Juga: Tahun 2026 Jadi Titik Balik! Koperasi Nelayan Merah Putih dan 30 Ribu Koperasi Desa Disiapkan untuk Distribusi Nasional

Selain kota besar, pemerintah juga mendorong pengembangan RTHB di ibu kota provinsi dan kawasan industri yang memiliki tekanan lingkungan tinggi.

Kawasan Pesisir dan Daerah Rawan Banjir

Tak hanya wilayah perkotaan, daerah pesisir dan kawasan rawan banjir menjadi sasaran penting program RTHB 2026.

Wilayah pesisir utara Jawa, sebagian Sumatera, hingga Kalimantan menjadi perhatian karena kerentanan terhadap abrasi dan kenaikan muka air laut.

Pengembangan ruang hijau biru di kawasan ini akan melibatkan rehabilitasi mangrove, pembangunan taman pesisir, serta penguatan tanggul alami berbasis vegetasi.

Pendekatan berbasis alam atau nature-based solutions dinilai efektif sekaligus berbiaya lebih efisien dalam jangka panjang.

Di daerah rawan banjir, pembangunan embung, kolam retensi, dan taman resapan air akan menjadi bagian integral RTHB.

Fungsi ekologis ini diharapkan mampu mengurangi genangan sekaligus menyediakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga: Bukan Cuma Rapat! Menkomdigi Ajak Pegawai Angkat Sapu, Budaya Bersih Jadi Etos Baru Birokrasi

Integrasi dengan Perencanaan Tata Ruang

Program RTHB 2026 tidak berdiri sendiri.

Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kebijakan pembangunan daerah.

Artinya, setiap proyek pembangunan kawasan baru diwajibkan menyertakan proporsi ruang hijau biru sesuai ketentuan.

Secara regulasi, target nasional ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah kota tetap menjadi acuan.

Baca Juga: Koper Putih AKBP Didik Berisi 5 Jenis Narkoba Disimpan di Rumah Polwan Usai Kasus Terbongkar di Bima

Dengan pendekatan RTHB, komposisi tersebut diperluas dengan memasukkan unsur perairan sebagai bagian dari sistem ekologis kota.

Digitalisasi dan pemetaan berbasis data juga akan dimanfaatkan untuk mengidentifikasi wilayah prioritas, termasuk daerah dengan suhu tinggi (urban heat island) dan minim resapan air.

Manfaat Jangka Panjang

Keberadaan RTHB tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga sosial dan ekonomi.

Ruang terbuka yang terintegrasi dengan elemen air dapat meningkatkan kualitas udara, menurunkan suhu kota, serta menjadi ruang interaksi sosial warga.

Selain itu, kawasan RTHB berpotensi menjadi destinasi wisata lokal yang mendukung ekonomi kreatif dan UMKM.

Konsep taman terpadu dengan jalur pedestrian, area olahraga, dan ruang publik ramah keluarga menjadi daya tarik tersendiri.

Dengan penguatan RTHB pada 2026, pemerintah menargetkan terciptanya kota yang lebih tangguh terhadap perubahan iklim sekaligus layak huni.

Tantangan terbesar tentu pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan kolaborasi antara pusat dan daerah.

Jika berjalan sesuai rencana, RTHB 2026 bisa menjadi tonggak penting transformasi tata kota Indonesia menuju konsep hijau biru yang berkelanjutan.***