POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pemerhati masalah sosial dan politik Adian Radiatus menduga ada pesanan hukum dalam kasus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Menurut Adian Radiatus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti ingin mempengaruhi keputusan hakim agar tidak membebaskan terdakwa dari segala tuntutan setelah fakta persidangan memang nihil.

"Karena fakta-fakta persidangan telah membuktikan tiadanya keterkaitan tindak pidana korupsi dengan Kebijakan pengadaan Chromebook bagi siswa sekolah," kata Adian, Sabtu 16 Mei 2026.

Adian melihat drama pembantaian hukum terhadap Nadiem Makarim sengaja dipertontonkan untuk menunjukan betapa kuatnya kebencian dan kedengkian dari majikan pemesan kasus ini.

Baca Juga: Bukan Sekadar Pintar, Ini Cara Melatih Berpikir Kritis dan Tanda Kamu Sudah Memilikinya

"Jaksa seperti ingin mempengaruhi keputusan hakim agar tidak membebaskan terdakwa dari segala tuntutan setelah fakta persidangan memang nihil," pungkas Adian.

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

Berita sebelumnya, Pengacara Senior Todung Mulya Lubis menanggapi tuntutan 18 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.

Menurut Todung, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini bertolak belakang dengan fakta persidangan selama ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Samsung Hentikan Penjualan TV dan Peralatan Rumah Tangga, Kalah Bersaing dengan Merek Lokal

“Ini tuntutan yang saya bilang insane, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika penghukuman bukan logika keadilan,” kata Todung dalam unggahan di Facebook pribadinya seperti dilihat Kamis (14/5).

Jaksa menuntut Nadiem dihukum penjara 18 tahun denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 triliun lebih.

Menurutnya, dari awal kasus ini diproses, dia melihat pendekatan ‘punitive’ berjalan dan asas praduga tak bersalah dikesampingkan.

Dalam retorika, asas ini tetap berlaku tapi dalam proses persidangan sangat terasa bahwa asas praduga tak bersalah itu seperti dikesampingkan.

“Tugas jaksa, pembela dan majelis hakim utamanya adalah memproduksi keadilan, karena itu jaksa syah saja menuntut bebas ketika bukti yang dihadirkan tak mendukung isi dakwaannya,” ujar mantan Dubes Indonesia untuk Norwegia dan Islandia ini.

Menurut pria kelahiran Mandailing ini, tugas majelis hakim justru paling berat sebagai pemutus yang memegang palu, membuat putusan berdasar Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.***