POJOKSATU.id - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta menghadapi pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang diduga terkait dengan tekanan politik untuk memasukkan kepentingan partai politik tertentu ke dalam yayasan.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Rudyono Darsono menyatakan bahwa pemblokiran SABH terjadi karena yayasan menolak mengganti ketua dengan sosok dari PDIP, seperti yang diminta oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo.

Rudyono mengungkapkan bahwa upaya ini bertujuan untuk memasukkan elemen partai politik ke dalam struktur yayasan.

Baca Juga: Pendaftaran Program Beasiswa GrabScholar 2024 Dibuka hingga 30 Juni 2024, Diperuntukkan bagi Siswa SD hingga Universitas

"Pihak Dirjen AHU Kemenkumham ingin agar ketua yayasan berasal dari PDIP, bukan Pak Bambang Sulistomo," ujar Rudyono, Kamis, 20 Juni 2024.

Rudyono menegaskan bahwa pihaknya menolak intervensi ini untuk menjaga universitas dari politik praktis, yang dapat mengganggu kegiatan akademik dan pendidikan.

Gugatan terhadap pemblokiran tersebut telah diajukan oleh pihak UTA '45 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rudyono mengkritik bukti yang diajukan Kemenkumham, termasuk kliping koran dan dokumentasi demonstrasi mahasiswa, sebagai tidak relevan dan tidak berdasar.

Ia juga mengungkapkan bahwa saksi dari alumni, Maruli, membantah keterlibatannya dalam pertemuan dengan Dirjen AHU dan menyatakan akan mengambil tindakan hukum atas tuduhan tersebut.

Ketua Yayasan, Bambang Sulistomo, menyebut pemblokiran sebagai upaya Kemenkumham untuk mengendalikan perguruan tinggi dan melibatkan yayasan dalam politik praktis, yang bertentangan dengan aturan yang melarang keterlibatan politik di lembaga pendidikan.

Bambang menyesalkan permintaan Dirjen AHU agar yayasan dipimpin oleh kader partai, yang dinilainya sebagai langkah untuk memasukkan perguruan tinggi ke dalam arena politik praktis.

"Hal ini menunjukkan upaya untuk mengendalikan integritas perguruan tinggi dengan ikut campur dalam urusan internal yayasan," kata Bambang.

Rudyono menambahkan bahwa ada manipulasi dalam penyajian bukti oleh Kemenkumham, yang hanya menampilkan bagian-bagian yang menguntungkan mereka tanpa menyajikan informasi secara lengkap.

Ia menegaskan bahwa yayasan berfokus pada pendidikan dan menolak keterlibatan politik untuk menjaga kualitas pembelajaran dan pengembangan anak bangsa.***