POJOKSATU.ID - Pemasangan sistem grounding atau pentanahan anti petir masih kerap menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.
Tidak sedikit pelanggan listrik yang mengira bahwa grounding anti petir merupakan bagian dari tanggung jawab PT PLN (Persero).
Padahal, kenyataannya PLN hanya bertanggung jawab hingga pemasangan kWh meter, sementara sistem instalasi listrik di dalam bangunan, termasuk grounding, menjadi tanggung jawab pemilik bangunan.
Kesalahpahaman ini sering muncul ketika terjadi kerusakan peralatan elektronik akibat sambaran petir atau gangguan listrik.
Baca Juga: UMKM Terdampak Bencana Dapat Keringanan Kredit, Kementerian UMKM Buka Skema Restrukturisasi
Banyak pelanggan kemudian mempertanyakan peran PLN, padahal secara teknis dan regulasi, batas kewenangan PLN sudah diatur dengan jelas.
Batas Tanggung Jawab PLN
PLN memiliki tanggung jawab utama dalam menyediakan pasokan listrik yang andal hingga titik sambung pelanggan.
Tugas tersebut meliputi jaringan distribusi, sambungan rumah, serta pemasangan kWh meter sebagai alat ukur pemakaian listrik pelanggan.
Namun setelah kWh meter terpasang, seluruh instalasi listrik di dalam rumah atau bangunan berada di luar tanggung jawab PLN.
Termasuk di dalamnya sistem pengaman seperti MCB internal, instalasi kabel, penangkal petir, dan grounding anti petir.
PLN hanya dapat membantu dari sisi teknis awal, misalnya memastikan sambungan listrik aman dan sesuai standar sebelum dialirkan ke pelanggan.
Selebihnya, pemilik bangunan wajib memastikan instalasi listrik memenuhi standar keselamatan.
Apa Itu Grounding dan Fungsinya
Grounding atau pentanahan adalah sistem pengamanan listrik yang berfungsi mengalirkan arus bocor atau lonjakan listrik langsung ke tanah.
Sistem ini sangat penting untuk melindungi manusia, bangunan, serta peralatan elektronik dari risiko sengatan listrik dan kerusakan akibat petir.
Tanpa grounding yang baik, lonjakan tegangan akibat petir dapat merusak peralatan elektronik bahkan memicu kebakaran.
Oleh karena itu, pemasangan grounding menjadi bagian krusial dalam sistem kelistrikan bangunan, terutama di wilayah rawan petir.
Baca Juga: Menyasar Kelas Menengah, Ini Target dan Strategi KPR BRI Menuju 2026
Tanggung Jawab Pemilik Bangunan
Pemasangan grounding anti petir sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik rumah, gedung, atau bangunan usaha.
Pemilik bangunan disarankan menggunakan jasa instalatir listrik berlisensi agar pemasangan sesuai standar keselamatan nasional.
Instalasi grounding yang baik harus memperhatikan kedalaman tanah, jenis elektroda, serta kualitas material yang digunakan.
Jika dilakukan secara asal, grounding tidak akan berfungsi optimal dan justru menimbulkan risiko baru.
PLN sendiri secara umum hanya memastikan bahwa instalasi pelanggan telah dinyatakan laik operasi sebelum listrik dialirkan.
Hal ini biasanya dibuktikan dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari lembaga berwenang.
Edukasi Keselamatan Listrik Masih Diperlukan
Masih banyaknya anggapan bahwa grounding adalah tanggung jawab PLN menunjukkan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Keselamatan listrik bukan hanya soal pasokan, tetapi juga tentang bagaimana pelanggan mengelola instalasi listriknya sendiri.
Pemerintah dan pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan terus mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap standar keselamatan listrik, termasuk pemasangan grounding dan penangkal petir.
Dampak Jika Grounding Diabaikan
Mengabaikan pemasangan grounding dapat berakibat fatal. Selain kerusakan alat elektronik, risiko sengatan listrik hingga kebakaran meningkat drastis.
Dalam jangka panjang, kerugian yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar dibanding biaya pemasangan grounding itu sendiri.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak lagi menggantungkan urusan grounding kepada PLN, melainkan secara mandiri memastikan sistem kelistrikan bangunan aman dan sesuai standar.
Pemasangan grounding anti petir bukan merupakan tanggung jawab PLN.
Baca Juga: Aturan Baru Jaminan ASN TNI Polri Berlaku, Dana Pensiun Kini Dijaga Lebih Ketat
Peran PLN hanya sebatas menyediakan listrik hingga kWh meter.
Setelah itu, keselamatan instalasi listrik sepenuhnya berada di tangan pemilik bangunan.
Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru dan dapat mengambil langkah tepat dalam melindungi aset serta keselamatan jiwa.***

