POJOKSATU.ID, Pelaku berinisial AK (51) penganiayaan salah satu bocah Sekolah Dasar (SD) Inisial (A) membeberkan alasan penganiayaan tersebut.
Dikutip dari Kendariinfo.id, pada (15/11/2023). Kapolsek Kendari, AKP Slamet Raharjo saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku mengaku kesal dan emosi terhadap korban sehingga nekat melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Viral! Pengemudi Ojek Online Aniaya Pemuda, Korban Memesan untuk Oral 'Batang'
"Karena anaknya diganggu sama korban ini, makanya pelaku ini tersulut emosi,” bebernya dalam keterangannya yang dilansir Pojoksatu.id
Sementara itu, AK menerangkan, sebelum kejadian ia mendapat informasi bahwa anaknya yang menempuh pendidikan yang sama di SDN 27 Kendari dikeroyok oleh korban A bersama rekan-rekannya.
Baca Juga: Profil Ronald Tannur, Anak DPR yang Diduga Aniaya Sang Kekasih hingga Tewas
Mendapat informasi itu, ia langsung mendatangi SD dan masuk di ruang kelas korban. Sesampainya di sana, ia bertanya dalam kelas siapa yang bernama A. Setelah mengetahui A, pelaku langsung menghampirinya dan tanpa banyak tanya, ia langsung memegang kepalanya dan membenturkannya ke tembok.
“Ada yang tunjukkan itu anak, makanya saya langsung datangi. Saya pegang kepalanya, di dinding saya benturkan,” sebutnya.
Usai kejadian, pelaku sempat bertemu dengan pihak sekolah tersebut namun ia akhirnya pulang di kediamannya.
Saat ini, pelaku telah mendekam dalam penjara. Ia dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

