POJOKSATU.id - Pasangan suami istri di Kota Tangerang melakukan pembobolan terhadap bank milik pemerintah dengan total sebesar Rp5,1 miliar.
Mereka melakukan pembobolan itu menggunakan identitas palsu berupa KTP.
Pelaku pembobolan bank BUMN cabang BSD Tangerang kemudian ditangkap oleh Kejati Banten.
Pasangan tersebut berhasil membobol uang bank sebanyak Rp5,1 miliar dengan cara membuka kartu kredit dengan identitas palsu.
FRW (38) adalah seorang mantan karyawan Bank BRI cabang BSD Tangerang yang pernah menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO).
Baca Juga: Modus Menjadi Petugas PLN di Depok, 2 Pelaku Gasak Handphone dan Uang
PBO bertugas untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.
FRW dan suaminya, HS (40) bekerja sama dalam melakukan pembobolan ini.
HS bertanggung jawab dalam pembuatan KTP palsu dan membuka rekening tabungan dengan deposit sebesar Rp500 juta di BRI sebagai langkah awal.
Sementara itu, FRW bertugas untuk meloloskan persyaratan yang diperlukan agar HS dapat menjadi nasabah prioritas dan mendapatkan kartu kredit.
Oleh karena itu, aksi mereka dalam membobol uang bank pun mudah.
Diketahui kejadian ini terjadi selama satu tahun dari 2020 hingga 2021.
Selama itu, pasutri ini menggunakan identitas palsu sebanyak 41 KTP untuk membuat kartu kredit.
Baca Juga: Seorang Remaja Curi Uang Kotak Amal Masjid Terekam CCTV Sambil Pura-pura Main HP
Modal awalnya, HS menyetorkan uang sebesar Rp50 juta untuk membuka rekening.
Selanjutnya, HS mengajukan permohonan untuk membuka kartu kredit dengan menggunakan KTP sebagai upaya untuk menyembunyikan tindakannya.
HS dibantu oleh istrinya yang mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.
Kartu kredit tersebut kemudian digunakan untuk mengambil saldo.
Lalu mereka buka lagi atas nama orang lain, dan mendapatkan kartu kredit lagi.
HS dan FRW dapat menarik saldo kartu kredit sebanyak Rp200 juta hingga Rp300 juta. Hingga akhirnya mencapai Rp5,1 miliar.
Baca Juga: Bikin Resah, Pencuri Berjas Hitam Berkeliaran di Serpong, Bobol Pintu Kontrakan Sasar Celengan
Kedua pelaku ini berhasil ditangkap oleh petugas Kejaksaan Tinggi di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini mulanya dilaporkan oleh BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai setelah melakukan audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.
BRI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pegawai yang terlibat dalam tindakan yang merugikan BRI, baik secara materil maupun immateril.
Tindakan yang diambil adalah dengan memberhentikan pegawai yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Selanjutnya, BRI akan melibatkan proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan menghormati semua tahapan dalam proses hukum yang sedang berjalan.***
