POJOKSATU.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, SH, MH, menyoroti tidak dilekatkannya pasal suap dan TPPU dalam Surat Dakwaan terdakwa Zarof Ricar terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.

“Barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas sudah lebih terang dari cahaya malah sengaja dibuat gelap oleh jaksa selaku penuntut umum dengan hanya mendakwa terdakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi," kata dia dalam Dialog Publik di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

"Padahal sebagai penanggungjawab penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sangat memahami bahwa Zarof Ricar tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi, mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara. Bahkan diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang bersumber dari tindak pidana," ucap dia.

Baca Juga: Pengamat Ini Minta Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jelaskan Asal Gratifikasi Rp915 Miliar, Emas 51 Kg

Sehingga, kata Azmi, mutlak harus diterapkan pasal suap dan TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. Dia menduga terjadi dugaan tindak korupsi dalam penyidikan kasus ini

Lebih lanjut dia mengatakan, Jampidsus Febrie Adriansyah tentu memahami keberadaan Pasal 143 KUHAP yang mewajibkan penuntut umum untuk merumuskan dakwaan dengan lengkap dan cermat. Tetapi, faktanya Surat Dakwaan Ricar Zarof sengaja dibuat tidak lengkap dengan tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jalan Senayan Nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Padahal ditemukan petunjuk yang dapat didalami penyidik. Pada saat penggeledahan misalnya, ditemukan bukti catatan tertulis antara lain 'Titipan Lisa', 'Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024', 'Pak Kuatkan PN' dan 'Perkara Sugar Group Rp200 miliar'.

Dia menjelaskan patut diduga uang sebesar Rp200 miliar itu merupakan bagian uang suap kepada hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar serta menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Termasuk Ketua MA, Soltoni Mohdally, mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung dan Hakim Agung Syamsul Maarif.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Zarof Ricar, Tabir asal Duit Suap Mulai Terbongkar

“ Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih dengan tidak masuk akal penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Febrie Adriansyah dapat dijerat dengan pasal 412 KUHP dan pasal 216 KUHP," kata dia.

Sementara itu Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH yang juga pembicara pada dialog tersebut menduga pasal suap sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar dengan mengandung mens rea untuk menyelamatkan para pemberi suap agar tidak menjadi tersangka dengan diduga menerima suap.

“Penyidik pidsus Kejagung di bawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot sering melakukan maladministrasi secara segaja, merekayasa kasus-kasus korupsi dengan melakukan praktek tebang pilih. Untuk mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan ia perlu 'menyandera' Ketua MA melalui penanganan perkara Zarof Ricar “ ucap Sugeng.

Sebagaimana yang telah riuh diberitakan media, sebagian sumber uang suap sebesar Rp200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC dkk melawan MC dkk yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter.

Sugeng melanjutkan perkara PK No 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, dimenangkan oleh MC dkk.

Baca Juga: Buntut Kasus Ronald Tannur : Kejagung Sebut Inisial R Jadi Makelar Suap Hakim PN Surabaya, Lebih Tinggi Dari Zarof Ricar?

Pihak SGC dkk kemudian melakukan perlawanan, dengan memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara, dengan obyek yang sama Gunawan Yusuf dkk mendaftarkan kembali gugatan baru.

Kini perkara tersebut tengah dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung RI, sebagaimana perkara No. 1363 PK/Pdt/2024, No. 1364 PK/Pdt/2024 dan No. 1362 PK/Pdt/2024, yang diduga dengan bertumpu pada kekuatan uang suap, melalui perantara Zarof Ricar. Itu sebabnya tak heran meskipun telah purna tugas, Zarof Ricar tetap diikutsertakan dalam pelbagai perjalanan dinas pimpinan Mahkamah Agung RI.

Total jumlah uang suap seluruhnya yang digelontorkan oleh PT SGC kepada Zarof Ricar diduga lebih dari Rp200 milyar. Sebelumnya diduga telah digelontorkan untuk memenangkan perkara-perkara yang didaftarkan perusahaan tersebut No. 394./Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst, No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No.18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst.***