POJOKSATU.id - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai masih menyisakan persoalan krusial di tingkat penegakan hukum.

Undang-undang ini dinilai mengalami kekosongan hukum (legal vacuum) terkait kejelasan status dan mekanisme penanganan bagi pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer).

​Pakar Hukum Kesehatan, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menyoroti bahwa berbeda dengan UU Narkotika yang mengatur tegas batasan pecandu, penyalah guna, serta mekanisme asesmen dan rehabilitasi, UU Kesehatan hanya berfokus pada ranah produksi, distribusi, dan peredaran sediaan farmasi.

Baca Juga: Tidak Tahu Doxing? Kenali Pengertian, Dampak, Ancaman Hukum, dan Cara Melindungi Diri

​UU Kesehatan tidak memberikan definisi maupun status hukum yang jelas terhadap subjek 'pengguna' OKT.

"Akibatnya, timbul pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum bagi penyidik untuk memerintahkan seorang pengguna menjalani rehabilitasi," ujar Taufik dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Juli 2026.

​Ketiadaan payung hukum ini berdampak langsung pada luasnya ruang diskresi penyidik di lapangan.

Praktik penanganan pengguna OKT menjadi acak dan tidak seragam—mulai dari dipulangkan, dijadikan saksi, diarahkan ke rehabilitasi sukarela, hingga disalurkan ke yayasan tertentu.

​Taufik menegaskan bahwa dalam konsep negara hukum (rechtsstaat), seluruh tindakan aparat wajib tunduk pada asas legalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Anggota BPK Bobby Rizaldi Digarap KPK 9 Jam, Ngaku Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Muara Enim

Diskresi penyidik yang terlalu luas tanpa batasan normatif dinilai berpotensi memicu ketidakpastian hukum, penyimpangan prosedur, hingga transaksi syarat informal kebebasan.

​Oleh karena itu, Pemerintah bersama DPR RI didesak untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana atau regulasi penyempurna.

Aturan baru tersebut diharapkan memuat definisi pengguna, mekanisme asesmen medis, standar pembiayaan, hingga batasan kewenangan penyidik demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).***