POJOKSATU.id - Rumah Uya Kuya digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025).
Dari video beredar luas di media social massa terlihat masuk ke dalam rumah Uya Kuya.
Mereka melakukan penjarahan dan mengambil isi rumah milik Uya Kuya.
Berbagai barang elektronik, hingga pakaian pribadi turut diangkut oleh massa.
Penjarahan ini buntut dari video Uya Kuya yang berjoget saat Sidang Tahun MPR beberapa Waktu lalu.
Baca Juga: Unsika Kukuhkan 240 Lulusan PPG Jadi Guru Profesional
Tak hanya itu saja, Uya Kuya pun juga dianggap membuat video sindiran untuk publik yang memprotes tunjangan bagi anggota DPR.
Kini kondisi rumah Uya Kuya berantakan, dan barang-barang berharga pun ludes.
Kabar terbaru, pelaku penjarahan di rumah Uya Kuya telah ditangkap oleh polisi.
Polisi menyisir pelaku dengan bermodalkan rekaman video yang beredar.
Baca Juga: 12 Orang Dirawat Usai Aksi Demo di Karawang
Diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, saat ini sudah ada 9 pelaku penjarahan rumah Uya Kuya yang berhasil ditangkap.
Dari pelaku, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Perlu diketahui bahwa penjarahan ini kerap sekali muncul saat kerusuhan maupun bencana.
Penjarahan sendiri adalah Tindakan mengambil barang orang lain secara paksa.
Baca Juga: Kiai Ghofur Percaya Polisi Mampu Jaga Kondusifitas Nasional
Dalam hukum di Indonesia Tindakan ini masuk dalam kategori pencuiran dengan pemberatan diatur Pasal 363 KUHP.
Ancaman hukuman pidana pencara maksimal tujuh tahun.
Apakah pelaku penjarahan rumah Uya Kuya akan dijatuhi hukuman penjara?
Perlu dicatat bahwa hakim tidak selalu menjatuhkan hukuman semata-semata hanya berdasarkan pasal saja.
Baca Juga: Ingatan Melawan Lupa: Memperingati Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa
Ada pertimbangan terkait dengan tanggung jawab pidana, motif pelaku dan juga berbagai alas an hukum lainnya.
Jadi saat ini belum ada kepastian bagaimana nasib pelaku penjarahan rumah Uya Kuya.
***
