POJOKSATU.id - Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2024 dapat diajukan melalui platform online.

Proses klaim JHT secara digital ini juga tersedia melalui Lapak Asik, dan informasi terkait panduan klaim JHT melalui Lapak Asik dapat ditemukan di sini.

Perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk memberikan jaminan uang tunai kepada peserta pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online perlu dipenuhi, dan detail syarat serta petunjuk klaim JHT melalui Lapak Asik dapat diakses untuk memudahkan proses klaim.

Baca Juga: Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan Monitor Implementasi Inpres di Jawa Tengah

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diuraikan dalam informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Memiliki usia pensiun minimal 56 tahun.
2. Berlaku untuk usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
3. Berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
4. Berhenti usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
5. Mengundurkan diri dari pekerjaan.
6. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
8. Mengalami cacat total tetap.
9. Meninggal dunia.
10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 10%.
11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 30%.
12. Meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk selamanya, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Menyedihkan Dan Memprihatinkan Pejuang Kemanusiaan Sopir Ambulans Banyak Yang Nunggak BPJS, Dedi Mulyadi Turun Tangan Masalah Sopir Ambulan Beres

Dengan memenuhi salah satu dari persyaratan di atas, peserta dapat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisinya.

Dokumen untuk syarat klaim JHT

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik, sesuai dengan berbagai kondisi:

1. Usia Pensiun 56 Tahun

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. Usia Pensiun PKB Perusahaan

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca Juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Layanan Single Bank Kustodian dan Perlindungan untuk Penerima KUR

5. Mengundurkan Diri

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Bukti pemutusan hubungan kerja, seperti tanda terima laporan, surat laporan, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan

7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor atau bukti identitas lainnya
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

8. Cacat Total Tetap

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

9. Meninggal Dunia

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
- KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI) dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

10. Klaim Sebagian JHT 10% atau 30%

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Dokumen tambahan sesuai dengan jenis klaim, seperti perjanjian jual beli rumah, surat pernyataan tidak bekerja, atau dokumen perbankan.

Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk mempermudah proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.

Baca Juga: Kabar Baik! BPJS Kesehatan Karawang Batal Terapkan Sistem Zonasi

Cara Klaim JHT BPJS

Berikut adalah langkah-langkah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui link yang disediakan.

2. Isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF. Pastikan ukuran file tidak melebihi 6 MB.

4. Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, klik tombol simpan saat mendapat konfirmasi data pengajuan.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.

6. Selanjutnya, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.

7. Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir pengajuan.

Pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

2. Masukkan nomor Kartu Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPJ).

3. Klik menu "Informasi Status Klaim".

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT secara online melalui Lapak Asik dan juga memantau status klaim mereka melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.***