POJOKSATU.id - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Angeline Nathania (21) mahasiswi cantik Ubaya (Universitas Surabaya) beberapa waktu lalu?

Terbaru, kasus pembunuhan mahasiswa cantik Ubaya Angeline Nathania itu ternyata memasuki sidang pertama.

Dalam kasus ini, terdakwa adalah Rochmad Bagus Apriyatna (41) alias Roy yang tidak lain adalah pacar korban.

Baca Juga: BTS Dikaitkan dengan Kasus Narkoba Lee Sun Khyun dan G-Dragon, Agensi Bakal Tindak Penyebar Rumor Tanpa Ampun

Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 26 Oktober 2023.

Akan tetapi Roy yang ditahan mengikuti jalannya sidang melalui zoom.

Motif pembunuhan mahasiswi cantik Ubaya itu pun akhirnya terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Panuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya juga Geledah Tempat Pijat Refleksi Milik Istri Firli Bahuri, Nihil juga?

Peristiwa keji itu bermula dari Roy yang menagih uang Rp15 juta kepada Angeline Nathania.

Uang tersebut dipinjam oleh Angeline untuk membayar kuliahnya.

”Terdakwa (Roy) berupaya menagih uang Rp 15 juta yang dipinjam korban Angeline Nathania," ungkap JPU.

Baca Juga: Anthony Ginting Jumpa Peraih Medali Emas Asian Games di 8 Besar French Open 2023, Simak H2H Kedua Pemain

Akan tetapi, uang Rp15 juta itu ternyata belum juga dikembalikan oleh korbam.

"Sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L 1893 FY milik korban," sambung JPU.

JPU juga menyebut bahwa Roy da Angeline sudah saling mengenal sejak 107.

Saat itu Roy menjadi guru les musik saat Angeline masih duduk di bangku SMA.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat itu mengungkap bahwa Roy mengaku sakit hati atas ucapan Angeline.

Baca Juga: Penyidik PMJ Pulang Tangan Kosong Geledah Rumah Firli Bahuri, Kuasa Hukum: Bukti Fitnah

Selain itu pelaku juga ingin menguasai harta harta korban dengan menggadaikan berupa smartphone dan juga mobil Mitsubishi Xpander yang dibawa oleh Angeline.

Dari pengakuan Roy, ia membutuhkan sejumlah uang untuk membuka modal usaha di Pacitan, Jawa Timur.

Pembunuhan ini berawal saat Angeline akan berangkat ke kampus pada Rabu, 3 Mei 2023. Sebelum menuju kampus, Angeline menjemput Roy dari rumahnya.

Baca Juga: Anthony Ginting Menangi Duel Sengit Lawan Jagoan Tuan Rumah, Lolos Perempat Final French Open 2023

Setelah itu, mobil korban dibawa Roy berkeliling lalu menjemput korban di kampusnya dan mencari makan.

Di tengah perjalanan Roy mengutarakan ingin menggadaikan mobil korban.

Dalam sehari itu keduanya tidak pulang ke rumah masing-masing, melainkan menginap bersama di sebuah apartemen.

Baca Juga: Kuasa Hukum Firli Bahuri Heran dan Geleng-geleng Kepala, Kok Bisa-bisanya Penyidik PMJ Geledah Rumah Tetangga

Keesokan harinya, Kamis (4/5/2023), keduanya kembali berkeliling untuk menggadaikan mobil dan terjadilah adu mulut di dalam mobil.

Lalu sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar jalan depan Kebun Bibit Kendalsari, mobil Xpander ini berhenti dan keduanya bertengkar.

Karena pertengkaran diketahui oleh warga sekitar karena korban berteriak, akhirnya Angeline diikat, dicekik, dan dibekap mulutnya hingga lemas.

Roy lalu menggunakan tali kolor untuk menjerat leher Angeline hingga tewas.

Usai membunuh korban, Rochmad berkeliling dengan mobil itu dan kembali ke rumah mertuanya untuk mengambil tas koper serta membeli plastik wrapping di sebuah toko ATK.

Baca Juga: Fajri Lolos 8 Besar French Open 2023, Bakal Hadapi MD Terkuat Denmark Besok

Tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam koper dan dililit plastik wrapping sebanyak 4 lapis.

Kemudian, Roy membawa mayat Angeline yang sudah dimasukkan di dalam koper ke daerah Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, sekitar pukul 20.00-20.30 WIB.

Roy lalu membuang jenazah Angeline pada Jumat dinihari atau 5 Mei 2023 di jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet.

Baca Juga: Bima Arya Minta Maaf Resolusi Jihad Tak Dibacakan Saat Upacara Hari Santri Kota Bogor

Dalam kasus pembunuhan mahasiswi cantik Ubaya Angeline Nathania itu, Roy didakwa dengan Pasal 338 KUHP.***