POJOKSATU.ID - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Salah satu kebijakan utama yang dilakukan adalah memperketat sekaligus meningkatkan pasokan minyak goreng nasional dari sebelumnya sekitar 70 ribu kiloliter menjadi 700 ribu kiloliter.

Kebijakan ini dilakukan untuk menekan potensi gejolak harga, terutama di tengah tingginya kebutuhan rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

Peningkatan pasokan tersebut diiringi dengan pengaturan harga yang jelas dan berlapis, mulai dari distributor hingga tingkat pengecer.

Baca Juga: Harga Pangan Dijaga Stabil Jelang Puasa dan Lebaran, HET Aman, Ayam Sempat Turun

Pemerintah memastikan setiap rantai distribusi memiliki batas harga maksimal agar minyak goreng dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Skema Harga dari Hulu ke Hilir

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan harga jual wajib di setiap lini distribusi.

Untuk distributor minyak goreng lini 1, harga penjualan ditetapkan Rp13.500 per liter.

Harga ini menjadi patokan awal agar distribusi berjalan sehat tanpa membuka celah spekulasi.

Baca Juga: Tangis Haru Warnai Penyerahan SK, Ratusan Honorer Kota Palu Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, distributor lini 2 diwajibkan menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

Skema ini dirancang agar margin distribusi tetap wajar, sekaligus menjaga agar harga tidak melonjak tajam saat sampai ke konsumen akhir.

Di tingkat pengecer, pemerintah menetapkan batas maksimal penjualan Rp14.500 per liter.

Artinya, pedagang tidak diperkenankan menjual di atas harga tersebut sebelum sampai ke harga konsumen final.

Harga Final ke Konsumen

Dengan skema berlapis tersebut, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Harga ini sudah mencerminkan biaya distribusi, pajak, serta margin wajar bagi pelaku usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa harga tersebut merupakan batas atas, bukan harga wajib.

Baca Juga: KACAU! Banjir Bandang Purbalingga Mirip Tragedi Sumatera, Kayu Gelondongan Meluncur dari Lereng Slamet!

Artinya, pengecer diperbolehkan menjual di bawah HET jika kondisi pasar memungkinkan.

Pengawasan Distribusi Diperketat

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan distribusi minyak goreng diperketat.

Pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat pengawas perdagangan, guna mencegah penimbunan dan permainan harga.

Selain itu, penambahan pasokan hingga 700 ribu kiloliter diharapkan mampu menutup celah kelangkaan yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh spekulan.

Baca Juga: The Alana Hotel Sentul City Hadirkan Verde Padel, Fasilitas Sporty yang Bidik Active Lifestyle

Dengan pasokan melimpah, harga di pasar diyakini akan lebih stabil.

Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama rumah tangga dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada minyak goreng sebagai bahan utama produksi.

Stabilitas harga akan membantu menjaga daya beli sekaligus menekan biaya usaha.

Bagi pedagang, kepastian harga di setiap lini juga memberikan kejelasan margin, sehingga aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga harga minyak goreng tetap stabil melalui peningkatan pasokan hingga 700 ribu kiloliter dan penetapan harga berjenjang.

Dengan harga distributor, pengecer, hingga konsumen yang sudah diatur, masyarakat diharapkan tidak lagi dibebani lonjakan harga minyak goreng di pasaran.***