BOGOR.POJOKSATU.id - Indonesia dikejutkan oleh badai korupsi yang tidak biasa yang bukan satu kasus, bukan dua, melainkan empat pejabat negara dari dua lembaga berbeda ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam rentang waktu dua hari. Rabu dan Kamis, 3–4 Juni 2026, akan dicatat sebagai salah satu periode paling kelam dalam rekam jejak pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kasus 1: Program Makan Bergizi Gratis Ternoda Korupsi
Rabu, 3 Juni 2026. Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus yang langsung menyengat publik: dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) lembaga yang mengelola program unggulan Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga nama disebut sebagai tersangka: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiganya diduga memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sendiri untuk ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Baca Juga: KPK Sita Lebih 3 Mobil Mewah dan 5 Harley Davidson dari Rumah Silmy Karim di Brawijaya Jaksel
Anggaran negara yang seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di sekolah-sekolah, diduga dialirkan ke entitas yang mereka kendalikan sendiri. Sejumlah proyek disebut mengandung indikasi mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Program yang seharusnya memastikan anak-anak Indonesia mendapat makanan bergizi justru diduga menjadi ladang penggemukan kantong segelintir pejabat. Kejagung menyatakan masih membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus 2: OTT Imigrasi Oleh Wakil Menteri Menyerahkan Diri Tengah Malam
Sehari berselang, Kamis 4 Juni 2026, KPK mengumumkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi senyap yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Baca Juga: Moratorium Dapur MBG Disambut Positif Komisi IX DPR, Investigasi SPPG Diminta Dibuka ke Publik
Yang lebih mengejutkan: malam itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mendatangi gedung KPK dan menyerahkan diri setelah diultimatum. Setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 10 jam, pada 4 Juni 2026, Silmy Karim bersama 7 pejabat imigrasi lainnya resmi menjadi tersangka dan keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Pakar: Ini Cermin Korupsi Masih Mengakar di Berbagai Lini
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kemunculan dua kasus besar secara berdekatan dalam satu pekan bukan suatu kebetulan, melainkan cerminan bahwa praktik korupsi masih bercokol kuat di berbagai lini pemerintahan, tidak peduli seberapa besar janji antikorupsi yang diucapkan.
Baca Juga: Mulyadi Dorong Penguatan Ekonomi Syariah untuk Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Anggota DPR RI Said Abdullah bahkan mendesak pembenahan menyeluruh di tubuh BGN menyusul terungkapnya kasus korupsi tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa BGN terbukti tidak pernah melaporkan sejumlah pengadaan termasuk motor listrik hingga sepatu ke DPR, sebagai indikasi lemahnya pengawasan internal lembaga.***


