POJOKSATU.id - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui PT Trans Marga Jateng secara resmi menaikkan tarif Jalan Tol Semarang-Solo pada hari ini, Senin (27/11/2023).

Secara keseluruhan, peningkatan tarif ini mencapai sekitar 23%. Prajudi, Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk memastikan kondisi investasi yang baik dalam sektor jalan tol, menjaga kepercayaan dari investor dan pelaku pasar terhadap prospek industri jalan tol di Indonesia.

Prajudi menambahkan, hal ini juga bertujuan untuk menjamin agar tingkat layanan pengelolaan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Hal tersebut diungkapkan dalam keterangan tertulis pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Viral Pria Hunuskan Senjata di Tol Tangerang, Kini Ditangkap dan Jadi Tersangka

Penyesuaian tarif Tol Semarang Solo dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1541/KPTS/M/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 3 November 2023.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Semarang-Solo akan diberlakukan mulai tanggal 27 November 2023 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Motor Listrik Makin Terjangkau!

Menurut regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.

Berikut adalah penyesuaian tarif jarak terjauh dari Semarang hingga Solo dengan sistem transaksi tertutup:

- Gol I: Rp92.000, naik dari Rp75.000 sebelumnya
- Gol II: Rp138.500, naik dari Rp112.500 sebelumnya
- Gol III: Rp138.500, naik dari Rp112.500 sebelumnya
- Gol IV: Rp184.500, naik dari Rp150.000 sebelumnya
- Gol V: Rp184.500, naik dari Rp150.000 sebelumnya

Secara keseluruhan, tarif tol Golongan I untuk perjalanan menerus dari Semarang (Gerbang Tol Banyumanik) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung) mengalami kenaikan sebesar 23% dari tarif sebelumnya setelah penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Solo.

Baca Juga: 24 Remaja yang Hendak Tawuran Berhasil Diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok di Pintul Tol Desari

Sejalan dengan peningkatan tarif, PT Trans Marga Jateng juga terus meningkatkan kualitas jalan tol dan berkomitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Prajudi menegaskan bahwa perusahaan akan terus melakukan pemeliharaan perkerasan, peningkatan sarana pelengkap jalan tol, dan pembersihan ruang milik jalan tol untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol.

Dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mempertahankan keberlanjutan investasi di sektor jalan tol.

Sambil memberikan pembaruan tarif, PT Trans Marga Jateng juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas jalan tol dan memenuhi standar pelayanan, menciptakan pengalaman berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan tol.***